sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Remisi pembunuh jurnalis ditilik dari sudut pandang HAM

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis, tak adil.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Feb 2019 21:59 WIB
Remisi pembunuh jurnalis ditilik dari sudut pandang HAM

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis, tak adil.

Komnas HAM dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk ‘Remisi Pembunuh Jurnalis dalam Perspektif HAM’. Diskusi publik yang digelar di Media Center Komnas HAM tersebut berlangsung pada Jum’at (8/2).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memulai diskusi dengan mempertanyakan kembali apa itu remisi. Menurut Asfinawati, remisi dalam pengertian pengurangan masa pidana berbeda dengan pengertiannya sebagai pengurangan masa menjalankan pidana.

“Waktu hukuman dikurangi atau waktu menjalankan hukuman yang dikurangi,” kata dia.

Asfinawati menekankan persoalan waktu, mengingat I Nyoman Susrama diganjar hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, Asfinawati menyayangkan pelbagai redaksi Undang-Undang yang menuliskan remisi sebagai pengurangan masa pidana.

“Sayangnya, saya membaca beberapa literatur UU tentang pemasyarakatan, atau tentang remisi sendiri, rata-rata dituliskan pengurangan masa pidana,” imbuh Asfinawati.

Selain itu, Asfinawati juga mengkritik kebijakan remisi ini. Menurutnya, hakim sudah menentukan pidananya tetapi mengapa lembaga eksekutif dapat mengurangi masa pidananya. 

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan juga mempertanyakan keputusan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama. Menurut Abdul Manan, pertimbangan keadilan bukanlah alasan yang tepat, mengingat bagi keluarga korban, pidana seumur hidup sudah menjadi hukuman yang setimpal.

Sponsored

“Selama ini pemerintah beranggapan bahwa memberi remisi kepada narapidana yang sudah berkelakuan baik, itu adalah hak, dan karena itulah bagian dari penerapan keadilan. Yang jadi pertanyaan adalah keadilan untuk siapa. Dia mendapatkan keadilan dengan pengurangan hukuman, sementara keluarga korban kan tidak ada keadilan bagi mereka,” kata Abdul Manan.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab, lebih mempermasalahkan yang memberi remisi. Menurut Amiruddin al Rahab, pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama akan menimbulkan permasalahn baru, terutama dari narapidana lainnya, yang diganjar hukuman seumur hidup dan tidak memperoleh remisi.

Berita Lainnya
×
tekid