sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Remisi pembunuh jurnalis pil pahit insan pers

Pemberian remisi dinilai harus memberi ruang pada masyarakat untuk mempertimbangkan kelayakannya.

Armidis
Armidis Kamis, 07 Feb 2019 14:20 WIB
Remisi pembunuh jurnalis pil pahit insan pers

Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, menyibak persoalan baru dalam pemberian remisi. 

Keppres tersebut mencantumkan nama I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis di Bali, yang berhak mendapat remisi. 

Pengamat hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara, Bivitri Susanti, mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Keppres tersebut. Keppres itu dianggap menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan kebebasan pers. Apalagi, secara prosedur hukum, telah diajukan keberatan terkait Keppres tersebut.

"Presiden harus mencabut dan merevisi Keppres Nomor 29 Tahun 2018," kata Bivitri dalam diskusi di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Menurutnya, dasar hukum pemberian remisi dalam Keppres tersebut, yakni Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, perlu diperbaiki. Bivitri mengatakan, prosedur pemberian remisi perlu diubah, dengan memberi ruang pada masyarakat untuk mempertimbangkan kelayakannya.

Untuk mengantisipasi kesalahan dalam pemberian remisi, Bivitri mengajukan cara, misalnya dengan membuat profil kasus terpidana saat diajukan ke presiden. Dengan begitu, kata dia, ada kontrol agar remisi yang diberikan, tidak mencederai keadilan publik.

"Dalam hal pemberian remisi harus ada transparansi dan akuntabel, dan harus melibat pemangku kepentingan," imbuhnya.

Hal yang sama juga ditegaskan pengajar hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Dia menilai, ada ruang gelap yang membuat remisi rentan disalahgunakan.

Sponsored

Karena itu, dia menyarankan agar publik juga diberikan akses untuk mengontrol pemberian remisi. "Ke depan harus ada pintu bagi masyarakat untuk mengontrol pemberian remisi," ucapnya.

I Nyoman Susrama merupakan otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama merupakan aktor intelektual yang turut terlibat langsung dalam pembunuhan Prabangsa bersama enam orang eksekutor lain. 

Prabangsa dihabisi pada 11 Februari 2009 lalu, di kediaman Susrama di Banjar Petak, Bangli, Provinsi Bali. Tubuh Prabangsa kemudian dibuang ke laut di wilayah Padangbai, Karangasem, Bali. Jasadnya ditemukan pada 16 Februari 2019, dalam keadaan telah rusak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Susrama dengan hukuman penjara seumur hidup pada 15 Februari 2010. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman mati. 

Menurut hakim, Prabangsa dibunuh atas pemberitaan yang ditulisnya pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Pemberitaan tersebut terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama, dalam proyek pembangunan Taman Kanak-kanak bertaraf internasional di Bangli.

Susrama sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun pada 24 September 2010, MA menolak kasasi yang diajukan Susrama. 

Pemberian remisi terhadap Susrama, menjadikan masa hukumannya hanya 20 tahun penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi terhadap Susrama dilakukan dengan pertimbangan terpidana telah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara. Selama itu, Susrama juga dinilai memiliki kelakuan baik. 

Berita Lainnya
×
tekid