sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rentetan pembunuhan di Yahukimo, polisi tangkap seorang tersangka

Tersangka yang ditangkap atas nama Yepi Magayang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Okt 2020 07:52 WIB
Rentetan pembunuhan di Yahukimo, polisi tangkap seorang tersangka

Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang tersangka kasus pembunuhan di Yahukimo Papua bernama Yepi Magayang. Yepi diketahui melakukan pembunuhan bersama tersangka lain yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tertangkap satu tersangka a.n YM kasus pembunuhan. Yang mana tersangka utamanya masih DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).

Untuk diketahui kasus pembunuhan di Yahukimo oleh tersangka Yepi Magayang terjadi sebanyak tiga kali. Pembunuhan pertama dilakukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Hendry Jovinsky pada 11 Agustus 2020.

Pembunuhan kedua terjadi kepada Muhammad Toyib, yang merupakan penjaga mabel pada 20 Agustus 2020. Terakhir, pembunuhan terhadap Yauzan alias Ocang yang merupakan pengantar galon pada 26 Agustus 2020.

Awi mengungkapkan, saat ini tim gabungan masih memburu pelaku utama pembunuhan yang sudah diketahui identitasnya. Dia menyebut, tersangka utama itu merupakan pecatan TNI atas kasus penjualan amunisi. 

"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," ujarnya.

Awi menambahkan, tim gabungan juga menangkap tersangka dengan kasus kepemilikan senjata ilegal berinisial Y. Tersangka diketahui merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Sedangkan, seorang tersangka berinisial AS dan PM yang juga dilakukan penangkapan diketahui sebagai pelaku tindak pidana makar.

Sponsored

"Dari ketiga kasus tersebut ditangkap pula anggota KKB lainnya yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam a.n YY, pembakaran ATM BRI atas nama AS alias Koroway, serta  makar atas nama PM dan KM," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid