sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Replik JPU Novel Baswedan dinilai tidak relevan

Selama proses persidangan dakwaan, unjuk bukti, dan tuntutan peran penuntut umum lebih terlihat sebagak penasihat hukum dari dua terdakwa.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Jun 2020 09:24 WIB
Replik JPU Novel Baswedan dinilai tidak relevan

Alasan spontanitas dua pelaku menyiram Novel Baswedan dengan air keras yang dianggap tidak berdasar oleh jaksa, sebagaimana yang tercantum dalam replik pledoi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dinilai sudah tak relevan.

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana menilai, dalih spontanitas untuk menyiram Novel yang dianggap jaksa tidak berdasar seperti tercantum dalam replik atas pledoi dua terdakwa sudah tidak relevan. Pasalnya, jaksa tetap mempertegas sikap untuk menuntut kedua pelaku satu tahun pidana penjara.

"Argumentasi tersebut sudah tidak relevan lagi, jaksa juga hanya menuntut ringan satu tahun penjara kepada terdakwa," ujar Kurnia, dalam keterangannya, Selasa  (23/6).

Kurnia menganggap, jaksa penuntut umum tengah menunjukan sikap keberpihakan pada korban kejahatan pascamemberi tuntutan ringan. Hal itu dapat terlihat dari replik jaksa atas pledoi dua pelaku penyiram air keras Novel.

Menurutnya, sikap jaksa saat ini sangat berbanding terbalik dalam tahapan persidangan yang krusial, seperti pembacaan surat dakwaan, proses pembuktian yang dinilai tidak menghadirkan sejumlah saksi kunci, dan pelayangan tuntutan ringan terhadap dua pelaku.

"Selama proses persidangan dakwaan, unjuk bukti, dan tuntutan peran penuntut umum lebih terlihat sebagak penasihat hukum dari dua terdakwa dibanding representasi negara dengan mewakili kepentingan korban," ujar Kurnia.

Terkait replik, Kurnia menilai, pernyataan jaksa semakin menunjukan lakon sandiwara yang sempurna telah dipertontonkan ke publik di ruang persidangan atas kasus yang menimpa Novel.

"Sebenarnya, jika saja jaksa jernih dalam melihat fakta yang ada, seharusnya dua terdakwa tersebut dituntut bebas. Karena tidak ada korelasi antara bukti yang dihadirkan dengan tindakan dari dua terdakwa tersebut," urai Kurnia.

Sponsored

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan JPU, perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sebelumnya, Ronny dan Rahmat telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

Berita Lainnya
×
tekid