sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resahkan masyarakat, OJK diminta perketat pengawasan pinjol

Praktik pinjol yang bermasalah telah merugikan masyarakat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Sep 2021 10:36 WIB
Resahkan masyarakat, OJK diminta perketat pengawasan pinjol

Orotitas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengawasi ketat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

Hal ini, diungkap Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie. Menurut dia, praktik pinjol yang bermasalah telah merugikan masyarakat. 

Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol. "Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan," kata Tholabi dalam keterangannya, Senin (6/9).

Menurutnya, penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan. Kata dia, keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat diberantas sepenuhnya.

"Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat," tegas Tholabi.

Selain itu, Tholabi juga meminta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah. 

"Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini, dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik," jelasnya.
   
Di sisi lain, Tholabi menekankan, pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini. "Masalah esensial lainnya soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan pinjol  ini harus lebih ditingkatkan," kata Tholabi.  

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Lumban Tobing, menyebut, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 3.365 entitas ilegal atau pinjol ilegal yang tersebar di Tanah Air. 

Sponsored

Menurutnya, pinjol ilegal tersebut sangat mengerikan dan tidak manusiawi. Sebab ditemukan banyak praktik penipuan yang dilakukan.

"Misalnya, suku bunganya sangat tinggi. Yang kita pinjam 1 juta tapi yang ditransfer hanya Rp 600.000, bunganya yang awalnya perjanjian 1 persen per hari menjadi 3 persen, ini kejahatan, ini penipuan," kata Tongam dalam sebuah webinar, Jumat (3/9).

Berita Lainnya
×
tekid