sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi ditahan KPK, Imam Nahrawi sebut sudah takdir Tuhan

Imam mengaku akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum di KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 27 Sep 2019 18:49 WIB
Resmi ditahan KPK, Imam Nahrawi sebut sudah takdir Tuhan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah politikus Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari pantauan Alinea.id, Imam keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.15 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Imam terlihat lesu ketika melihat awak media. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Imam.

"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Imam di depan lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Imam menuturkan, dirinya akan bersikap kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, permasalahan yang dialaminya ini merupakan suatu takdir yang diberikan oleh Tuhan kepadanya.

“Dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik, dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik,” kata Imam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan Imam Nahrawi ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Penahanan terhadap Imam dilakukan selama 20 hari ke depan.

“IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014 hingga 2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Febri Diansyah.

Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda.

Sponsored

Penerimaan pertama terjadi pada medio 2014 sampai 2018. Melalui asisten pribadinya, Imam menerima aliran dana sebesar Rp14,7 milliar. Kemudian pada rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan penelusuran KPK, uang puluhan miliar itu diterima dari tiga sumber aliran dana, yakni anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Atas penerimaan uang suap itu, KPK menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Untuk mempermudah proses penanganan perkara, KPK mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri selama beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Berita Lainnya
×
tekid