sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi polisikan petinggi BPJS TK, RA sampaikan bukti cabul atasan

Ada sejumlah bukti yang disampaikan pihak RA dalam laporannya pada polisi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 03 Jan 2019 18:45 WIB
Resmi polisikan petinggi BPJS TK, RA sampaikan bukti cabul atasan

Mantan Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Pengawas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK), RA (27), telah secara resmi melaporkan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang menimpanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). RA datang bersama kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, saat melaporkan Syafri Adnan Baharuddin (SAB), mantan anggota Dewas BPJS TK.

Heri mengatakan, Syafri dilaporkan atas tuduhan kejahatan kesusilaaan. Ia juga menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada SAB adalah pasal 294 ayat 2 KUHP.

"Intinya dari pasal tersebut, adalah pejabat yang melakukan tindakan cabul terhadap bawahannya. Secara resmi tadi kita sudah buat laporan ke polisi," kata Heri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1).

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor:LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.

Heri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti terkait dalam laporan tersebut. Di antara bukti yang disampaikan adalah keterangan saksi, percakapan WhatsApp antara RA dengan Syafri, dan sejumlah dokumen lain.

"Karena ini adalah masalah kesusilaan, kita hati-hati. Tidak akan kita ungkap buktinya lebih detail," katanya.

Menanggapi pelaporan balik oleh Syafri terhadap RA, Heri menghormati langkah tersebut. Menurutnya, hal penting bagi pihaknya adalah upaya hukum yang dilakukan RA saat ini.

"Silahkan saja beliau menuntut balik, itu haknya beliau kami hormati. Karna pada dasarnya RA ini sudah melakukan upaya hukum," ucapnya.

Sponsored

Heri juga mengatakan, pihaknya membuka peluang kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, pihaknya tidak akan serta merta menyepakati penyelesaian tersebut.

"Kalau pun SAB ingin damai, kita lihat subjektifnya masing-masing, apakah bisa dicarikan titik temu. Karena ini masalah kesusilaan yang lebih banyak kita lihat pada subjektivitasnya," ujarnya.

Dalam jumpa pers yang digelar Syafri pada 30 Desember 2018 lalu, Syafri telah membantah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap RA yang ditudingkan pada dirinya. 

Syafri juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dia ambil agar kasusnya tak mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

"Bersama dengan ini saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapt fokus dalam menegakan keadilan melalui jalur hukum,” kata Syafri.

Berita Lainnya
×
tekid