sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons ACT soal fasilitas mewah para petinggi

ACT pastikan permasalahan tersebut sudah terselesaikan.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 04 Jul 2022 21:56 WIB
Respons ACT soal fasilitas mewah para petinggi

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah ramai diperbincangkan publik terkait dugaan penyelewengan dana sosial dari umat. Hal itu menjadi perbincangan di media sosial.

Salah satu yang jadi sorotan adalah soal gaji dan fasilitas mewah bagi para petinggi lembaga tersebut. Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyesuaian terkait dua poin tersebut sejak restrukturisasi pada Januari 2022.

"Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT," kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

Seperti informasi yang beredar, posisi Ketua Dewan Pembina ACT yang saat itu dijabat oleh Ahyudin, disebut-sebut menerima gaji lebih dari Rp250 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan lebih dari satu fasilitas mobil mewah, seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. 

Ibnu menyebut, ACT melakukan rasionalisasi pada 2022 terkait biaya operasional lembaga yang mencakup gaji para pimpinan. Ia memiliki target 0% untuk dana operasional yang bersumber dari donasi pada 2025 mendatang.

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7%. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu," ujarnya.

Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk berupaya bersama-sama agar distribusi bantuan dapat dilakukan sebaik-baiknya.

Ibnu menambahkan, kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga tercipta sejak 11 Januari 2022. Banyak perombakan dilakukan dalam restrukturisasi organisasi, termasuk pergantian manajemen, fasilitas, dan budaya kerja.

Sponsored

Selain itu, restrukturisasi juga mencakup penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun dan pembina menjadi empat tahun. Sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial.

Artinya, kepemimpinan melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," ujar Ibnu.

Berita Lainnya
×
tekid