sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons Ketua KPU soal tudingan DPT palsu dan manipulatif

KPU meminta agar para saksi menggunakan kata invalid ketimbang palsu.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 19 Jun 2019 15:44 WIB
Respons Ketua KPU soal tudingan DPT palsu dan manipulatif

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta saksi dari tim Prabowo-Sandi tidak menggunakan kata-kata dengan diksi yang berlebihan. Penggunaan kata daftar pemilih tetap (DPT) palsu dan manipulatif tidak lagi disebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sebutan data manipulatif dan palsu, kata Arief, telah dikoreksi menjadi data invalid. Oleh karena itu, Arief meminta agar saksi Agus Maksum, menggunakan kata invalid. Bagi Arief, kata manipulatif dan palsu berlebihan. 

"Yang sebenarnya tidak begitu, kami klarifikasi. Invalid iya, tetapi KPU sudah menjelaskan semua, termasuk menyelesaikan seluruh data-data yang disebut ganda tadi," ucap Arief dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).  

Agus Maksum, saksi fakta pertama yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi berulangkali menggunakan kata palsu, manipulatif dan siluman saat menjelaskan DPT sebesar 17,5 juta yang bermasalah. 

Arief mengklaim bahwa KPU telah menjelaskan dan mengklarifikasi terkait data-data yang disebutkan Agus Maksum, seperti data pemilih manipulasi, palsu, dan siluman. 

Meski begitu, Arief mengatakan sesi pertama sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ketiga ini sesuai harapan. Sesi pertama sidang telah memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat yang telah dilakukan oleh KPU.

Menanggapi soal saksi yang dihadirkan tim 02, KPU siap atas segala keterangan yang diberikan oleh saksi.  

"Ini bukan soal percaya diri atau tidak, namun soal bagaimana KPU bertanggung jawab atas apa yang sudah dikerjakan. Kami melihat saksi-saksi akan menerangkan apa saja yang ditampilkan atau dihadirkan oleh pemohon," jawab Arief. 

Sponsored

Sementara itu, KPU telah menyediakan saksi yang relevan apabila dibutuhkan dalam persidangan ini. Apabila memang tidak diperlukan, kata Arief tidak akan dihadirkan walaupun telah menyiapkan 15 dan dua orang ahli nanti. 

"Kami lihat perkembangan persidangan hari ini," ujar Arief.

Berita Lainnya
×
tekid