sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons KPK dikritik soal pengukuhan pejabat struktural

Pelantikan 38 pejabat struktural KPK dilakukan karena berlakunya regulasi baru.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 07 Jan 2021 10:31 WIB
Respons KPK dikritik soal pengukuhan pejabat struktural

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim tak melihat instansi asal dalam pengukuhan jabatan struktural baru pada Selasa (5/1). Hal itu disampaikan KPK menanggapi kritik soal tren pejabat struktural diisi oleh oknum kepolisian.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelantikan 38 pejabat struktural tersebut dilakukan karena berlakunya regulasi baru.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Menurut Ali, orang yang dilantik memang memenuhi syarat.

"Jadi pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal. Namun karena beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya, yaitu sebagai koordinator wilayah (korwil) yang juga eselon II," ujarnya, Kamis (7/1).

Dalam pelantikan yang berlangsung pada Selasa itu, jelas Ali, jabatan yang sama tetap ditempati personel yang sama. Nama jabatan yang berubah diisi oleh pejabat atau dari eselon yang sama juga.

"Nama jabatan yang baru sementara dijabat oleh pelaksana tugas," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan mengaku prihatin atas banyaknya jabatan di lembaga antirasuah. Menurutnya, penambahan struktur menunjukan pimpinan tak serius berantas korupsi, tapi sibuk memperbanyak pos untuk menempatkan orang.

"Pimpinan mestinya paham bahwa salah satu hal penting yang mesti dilakukan KPK adalah pemberantasan korupsi pada sektor penegak hukum. Yang terjadi justru jabatan eselon I dan II di KPK yang jumlahnya 21 jabatan, tujuh diisi oleh perwira Polri (artinya sepertiganya)," katanya.

Sponsored

Kritik pengisian pos strategis di KPK oleh anggota Polri juga disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, problematika pelantikan pejabat struktural baru komisi antikorupsi dapat dipandang sebagai upaya pimpinan untuk mengikis independensi kelembagaan.

"Sebab, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, terlihat adanya tren pejabat struktural diisi oleh oknum kepolisian. Saat ini saja, pascapelantikan, setidaknya ada sembilan perwira tinggi Polri yang bekerja di KPK, di antaranya tujuh pada level direktur, satu pada level deputi, dan satu pada level pimpinan," ucapnya.

Adapun sembilan pejabat yang dimaksud Kurnia, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyidikan Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dan Direktur Monitoring Brigjen Agung Yudha Wibowo.

Lalu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, Direktur Koordinasi Supervisi I Brigjen Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi Supervisi II Brigjen Yudhiawan dan Direktur Koordinasi Supervisi III Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.

Berita Lainnya
×
tekid