sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons Novel Baswedan tentang perdebatan hukuman mati untuk Mensos Juliari

Pidana mati dinilai membuat negara lain tak mau membantu berikan bukti penting terkait dengan proses korupsi yang diselidiki KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Des 2020 20:46 WIB
Respons Novel Baswedan tentang perdebatan hukuman mati untuk Mensos Juliari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, buka suara terkait perdebatan hukuman mati untuk Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara (JPB), yang terjerat dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Menurutnya, jenis pidana itu memiliki sisi positif dan negatif.

Novel mengatakan, ahli pidana dan pemerhati hak asasi manusia (HAM) mengingatkan Indonesia akan sulit mengungkap kasus korupsi yang bertalian dengan negara lain, apabila menerapkan hukuman mati. Sebab, negara yang tak menerapkan pidana itu cenderung enggan membantu.

"Itu (pidana mati) justru membuat mereka tidak mau membantu memberikan bukti-bukti maupun fakta-fakta penting terkait dengan proses yang sedang kita lakukan," katanya saat diskusi daring, Kamis (10/12).

Di sisi lain, Novel memahami jika ada yang berpendapat hukuman mati bisa memberikan efek jera. Terlebih, kasus yang menjerat Juliari berhubungan dengan bencana nasional. Hanya saja, saat ini hanya dikenakan pasal penyuapan, bukan ketentuan yang bisa menjatuhi pidana mati.

Terkait efek jera, Novel berpendapat itu tak ubahnya seperti menanamkan keyakinan. Dia menganalogikan warga negara Singapura tidak berani buang sampah sembarang karena sejak awal menyakini itu perbuatan salah dan bisa dihukum.

"Dia yakin akan segera kena dan pasti kena. Keyakinan itu membuat orang menjadi tidak berani berbuat. Itu efek jera," jelasnya.

Sementara berkenaan dengan proses hukum, Novel berpendapat efek jera bisa diberikan apabila penegakan keadilan berjalan cepat dan jelas. Menurutnya, proses itu justru bisa memberikan efek jera yang lebih luas.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu, mengatakan narasi pidana mati menandakan pemerintah berpikir pendek dalam penanganan korupsi. Pemberlakuan hukuman itu bagi pelaku rasuah, dinilai akan mempersulit pengusutan kasus.

Sponsored

"Sebab banyak negara yang akan menolak kerja sama investigasi korupsi jika Indonesia memberlakukan pidana mati. Pembaruan sistem pengawasan yang harus dirombak ketimbang bersikap reaktif dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap kasus-kasus individual," ucapnya.

Juliari bersama pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam giat senyap KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

"Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan SGD23.000 atau setara dengan Rp243 juta," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid