sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons Polri soal Bharada E minta perlindungan LPSK

Kepolisian tidak akan ikut campur terkait hal tersebut dan proses penyidikan tetap berjalan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Jul 2022 22:14 WIB
Respons Polri soal Bharada E minta perlindungan LPSK

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons isu terkait Bharada E yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu adalah buntut dari adu tembak antara Brigadir J dengan dirinya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J tewas di tangannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan perlindungan ke LPSK adalah hak sebagai warga negara. Kepolisian tidak akan ikut campur terkait hal tersebut dan proses penyidikan tetap berjalan.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan, tetapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menyebut, apabila ada ancaman terhadap Bharada E maka hal itu merupakan tanggug jawab penyidik. Bagaimanapun proses persidangan harus berjalan sesuai jadwal.

"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari Tim Penasehat Hukum Brigadir J atas kejadian baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri dengan tiga dugaan tindak pidana.

"Laporan sudah diterima," kata Kordinator Tim Penasehat Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

Menurut Kamarudin, tuduhan pelecehan adalah fitnah maka timnya sudah memberikan somasi. Apabila pernyataan itu kembali terulang pihaknya akan menuntut secara pidana dan perdata termasuk dari mulut polisi.

Sponsored

"Itu kan dengan sengaja dia mencemarkan nama baik almarhum yang sudah mati. Kecuali dia punya bukti silakan," ujar Kamarudin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid