sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU dinilai biang kerok surutnya kepercayaan publik pada KPK

Ada 26 poin dari UU KPK baru yang dianggap berbahaya bagi keberlangsungan lembaga antirasuah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Nov 2019 17:10 WIB
Revisi UU dinilai biang kerok surutnya kepercayaan publik pada KPK

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menyatakan tingkat kepercayaan publik turun terhadap KPK. 

Menurutnya, surutnya dukungan dan kepercayaan publik kepada KPK ditenggarai karena berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sebab karena undang-undang itu, KPK kini menjadi lemah sehingga membuat kepercayaan publik terkikis. 

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar 3% dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi, bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Kamis (14/11).

Karena berlakunya UU KPK baru, Yudi menyebut, setidaknya terdapat 26 poin yang dianggap berbahaya bagi keberlangsungan lembaga antirasuah.

Menurutnya, poin-poin bermasalah itu akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi. Bahkan, kata dia, isi poin tersebut dapat membuat bebas para koruptor untuk menyelewengkan uang rakyat.

Keyakinannya itu dilandasakan dengan membandingkan hasil survei LSI sebelum perubahan UU KPK berlaku. Dia mengungkapkan, sebelum regulasi baru berlaku, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK mencapai hasil 89%. "Sehingga sangat aneh jika UU KPK direvisi," tutur dia.

Kendati demikian, Yudi masih menaruh harapan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan UU KPK. Dia percaya, bekas Wali Kota Solo itu dapat mengamini keinginan pihaknya.

"Apalagi dalam pidato beliau di beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini, sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia," ucapnya.

Sponsored

Selain itu, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) telah melangsungkan pertemuan kembali dengan berbagai tokoh yang konsen akan menyuarakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dan ketika bertemu presiden sebelumnya juga menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi," ujar Yudi.

Berita Lainnya
×
tekid