sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Revisi UU KPK upaya DPR lemahkan fungsi pemberantas korupsi

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada upaya menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemilihan umum.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Minggu, 08 Sep 2019 15:25 WIB
ICW: Revisi UU KPK upaya DPR lemahkan fungsi pemberantas korupsi

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencium ada skenario sistematis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu dapat dilihat dari segala macam tindak-tanduk DPR dalam menanggapi capim KPK, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU KPK, yang semuanya bertalian erat dengan upaya pelemahan KPK.

"Dari situ kita lihat ada benang merah yang terlihat, bahwa dari RKUHP,  ada 10 Capim KPK yang tidak layak diloloskan, sampai yang terbaru ini revsisi UU KPK. Ini jelas upaya sistematis pelemahan KPK," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/9).

Kurnia mengaku, sangat khawatir dengan gejala ini, sebab terlihat jelas DPR dan pemerintah ingin melemahkan KPK. 

"Lantaran hal itu semua terkonfirmasi ketika ada anggota DPR menyebutkan ketika nanti dilakukan Fit and Proper capim KPK di DPR, maka bakal memilih calon pimpinan yang sependapat dengan draft revisi UU KPK," katanya.

Hal serupa dilontarkan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang. Ia merasa upaya pelemahan itu ada di semua poin dalam draf Revisi Undang-Undang 30/2002, mulai dari ingin diadakannya Dewan Pengawas KPK, Rekrutmen KPK yang diharuskan bersumber dari instansi Kepolisian.

Kemudian, pembatasan waktu penanganan perkara dibatasi hanya sampai satu tahun, sampai adanya ketentuan penyadapan yang harus melalui izin dewan pengawas KPK. Dapat dibaca sebagai upaya melemahkan KPK. "Karena secara diam-diam alias senyap mereka (DPR) merumuskan itu semua," katanya.

Rasamala mengaku kaget, saat revisi ini diparipurnakan pada Kamis (5/9), lantaran sebelum pemilu semua elemen politik terlihat ingin memperkuat KPK. "Tapi setelah Pemilu selesai, mereka justru mengubah sikapnya dan berbalik menyerang KPK," katanya.

Sponsored

Kurnia mengatakan, skenario pelemahan KPK ini tak bisa lepas dari banyaknya elite politik yang tertangkap oleh KPK. Tercatat sudah ada lima ketua umum partai politik yang tertangkap oleh KPK, yakni Anas Urbaningrum dari Demokrat, Lutfi Hasan Ishaq dari PKS, Surya Darma Ali dari PPP, Setya Novanto dari Golkar dan yang terbaru Romahurmuziy dari PPP.

Selain itu, Kurnia pun memandang, skenario DPR mulai dari Hak Angket revisi KUHP dan revisi UU KPK tak bisa juga dilepaskan dari kasus KTP-el. Sebab menurut keterangan terpidana kasus KTP-el Irman dan Sugiharto masih banyak politisi yang terlibat dalam kasus KTP-el yang belum diusut KPK.

"Nah ini revisi UU KPK yang terus bergulir, itu grand design untuk  elemahan KPK sedang dicoba diupayakan oleh dua lembaga ini yakni eksekutif dan legislatif," katanya.

Kurnia pun memprediksi jika capim terpilih KPK nanti tetap menggunakan UU KPK hasil revisi DPR, bisa dipastikan KPK akan mati suri, lantaran 4 dari poin revisi UU KPK, jelas akan melemahkan KPK.

"Jika capim yang  punya catatan di masa lalu, diloloskan oleh DPR bahkan terpilih menjadi ketua. Didukung dengan UU KPK yang baru berdasarkan draf yang akan melemahkan KPK. Maka KPK kita pandang akan mati suri. Penindakan akan sangat minim, dan juga konsep awal KPK dibentuk di UU 30 tahun 2002 tak akan pernah tercapai dengan draft ini. Dan juga didukung 5 komisioner KPK yang buruk," katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid