sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU Permasyarakatan diduga lemahkan KPK

DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan atau RUU Pemasyarakatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Sep 2019 07:25 WIB
Revisi UU Permasyarakatan diduga lemahkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief menyoroti rencana DPR bersama pemerintah untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan atau RUU Pemasyarakatan.

Dia menyayangkan langkah lembaga legislatif dan eksekutif itu untuk meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana (korupsi) tidak dibutuhkan untuk remisi. Jadi memang jatuh," kata Laode, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Diketahui memang aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat akan kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Padahal, PP Nomor 99 Tahun 2012 itu mengatur tentang syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Dalam Pasal 43B ayat (3) menyebutkan, rekomendasi pembebasan bersyarat diberikan oleh KPK sebagai bahan pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan.

Dia pun menyayangkan dengan aturan rekomendasi pemberian pembebasan bersyarat KPK itu dihilangkan dalam RUU Pemasyarakatan.

"KPK menyayangkan selama ini kalau kita menganggap korupsi itu serious crime bahkan ada ordinary crime. Tetapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal biasanya, seharusnya enggak cocok," kata Laode.

Namun demikian, dirinya menyadari tak bisa berbuat banyak dengan rencana DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan atau RUU Pemasyarakatan itu.

Sponsored

"Sekali lagi kami ini masyarakat penegakan hukum, kami tidak bisa buat UU kami hanya menjalankan. Tetapi kamu (DPR RI) kurang tahu masyarakat menghendaki  hal yang sama atau tidak," ujar Laode.

Selain RUU Permasyarakatan, Laode juga menyoroti sejumlah tindakan DPR RI dan pemerintah yang ingin merubah Undang-Undang yang dapat melemahkan semangat antikorupsi.

Revisi dan rancangan Undang-Undang yang dimaksud Laode yakni tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan pada Selasa Kamis (7/9) kemarin. Kemudian Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurutnya, sejumlah rencana DPR RI dan pemerintah itu berpotensi melemahkan semangat antikorupsi dalam belakangan waktu terakhir.

"Kalau kita kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi, pertama perubahan UU KPK. Kedua KUHP pidana, kalau dulu hukuman minimum empat tahun sekarang jadi dua tahun," kata Laode.

Terkait pengurangan hukuman RKUHP yang lama itu diatur dalam pasal 604 yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI".

Berita Lainnya
×
tekid