sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU, siasat lemahkan KPK

DPR dianggap bersiasat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Minggu, 08 Sep 2019 23:28 WIB
Revisi UU, siasat lemahkan KPK

DPR dianggap bersiasat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai niatan DPR yang ingin membentuk Dewan Pengawas KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah siasat untuk memperlemah KPK.

"Sebab jika bicara independensi, pertanggungjawaban dewan pengawas sangat menganggu independensi KPK," katanya dalam sebuah diskusi publik di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Sebenarnya menurut Rasamala, KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang KPK. "Di mana dalam pasal itu diatur bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik dengan cara rutin memberikan laporkan kepada Presiden, DPR sampai BPK. Mereka itu yang berhak mengawasi KPK," ujarnya.

Ia justru mempertanyakan sikap DPR yang mendesak adanya pembentukan Dewan Pengawas. Padahal, DPR sendiri memiliki kewajiban untuk mengawasi KPK. 

"Lalu mengapa mereka membentuk Dewan Pengawas?" tanyanya. Ia menjelaskan, sebenarnya DPR bisa mengawasi KPK dengan membentuk tim angket selama itu tidak pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

"Pengawasan DPR dalam konteks angket bisa dilakukan ke KPK selama tidak pada fungsi penyelidikan dan penyidikan," katanya. 

Rasamala justru mempertanyakan sikap politisi DPR yang ingin membentuk Dewan Pengawas KPK, lantaran itu sama saja menunjukkan DPR tak sanggup mengawasi lembaga negara, yang semestinya jadi tugusnya sebagai lembaga legislatif.

Sponsored

"Kalau kemudian DPR berpikir mau pindahkan pengawasan ini, apakah ini DPR tak punya kapasitas untuk lakukan pengawasan karena tidak bisa mengawasi sesuai UU, makanya dibentuk Dewan Pengawas khusus ini," katanya.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhani menilai, pelemahan KPK yang dilakukan DPR melalui revisi Undang-Undang KPK tak bisa dilepaskan dari banyaknya politisi DPR yang tertangkap KPK. "Karena kami catat setidaknya hingga hari ini dari keterangan tertulis Pak Agus Raharjo ada 255 kasus yang melibatkan DPR dan DPRD," katanya.

Kurnia merasa hal itu lah yang mendasari motif DPR ingin merevisi KPK, karena jika itu sampai disahkan, politisi yang korup dapat leluasa melakukan tindak pidana korupsinya.

"Hal itu bisa dilihat kala KPK mulai sidik kasus KTP-el, secara jelas bisa dilihat publik dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang pertama, ada puluhan politisi diduga menerima dana KTP-el rugikan negara Rp2,3 triliun. Ini harus dilihat dan tarik kesimpulan bahwa ada upaya sistematis dari dulu dari legislatif yang selalu ingin mengebiri kewenangan KPK," ujarnya.

Kurnia membaca, usulan DPR untuk merevisi UU KPK yang bersamaan dengan proses seleksi calon Pimpinan KPK, sangat serat kepentingan. Sebab, hal ini terkesan DPR sedang berusaha meloloskan salah satu calon dari unsur tertentu.
 
"Ada petinggi DPR yang menyebut akan memilih capim KPK yang sejalan dengan isu mereka yakni meloloskan RUU KPK. Bagi kami (ICW) ini statemen yang berindikasi ada unsur kepentingan," katanya.

Ia pun mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui revisi UU KPK, lantaran berpotensi melemahkan KPK. "Jika itu tak dilakukan presiden, maka bisa dikatakan tahun 2019 adalah tahun akhir KPK," katanya.

Rasamala pun memandang, KPK kini tengah berada di ujung tanduk dengan adanya revisi UU tersebut. Menurut dia ada empat poin krusial dari rencana revisi UU KPK. Poin pertama, kata Rasamala, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum pada cabang eksekutif atau pemerintahan di bawah presiden. 

Kedua, masalah penyadapan, revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK, dan harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. "Kalau ini terjadi ini mengganggu proses penyidikan, karena kira proses penyidikan menjadi sangat panjang," katanya.

Ketiga, adalah adanya organ bernama Dewan Pengawas KPK yang betugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. "Ini berisiko merusak independensi KPK, karena dapat membuat wewenang KPK melemah dan tak leluasa dalam menindak" katanya.

Terakhir, revisi memperbolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi bila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. "Padahal dalam memproses perkara itu jelas kompleksitasnya berbeda satu sama lain. Lihat saja di Malaysia, untuk mengungkap kasus korupsi Najib saja sampai menunggu dia turun dari jabatan perdana menteri baru bisa diusut. Nah lalu bagaimana kita mau mengusut perkara yang melibatkan para pejabat yang masih aktif jika hanya diberi waktu segitu," katanya.

"Keempat poin itu lah bisa membuat KPK saat ini berada di ujung tanduk," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid