sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revitalisasi trotoar di Jakarta: Manjakan pejalan kaki atau PKL?

Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi 9 titik trotoar di Jakarta.

Eka Setiyaningsih Kudus Purnomo Wahidin
Eka Setiyaningsih | Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 18 Sep 2019 20:59 WIB
Revitalisasi trotoar di Jakarta: Manjakan pejalan kaki atau PKL?

Sore itu, Rinaldi merasa sangat jengkel. Pengendara sepeda motor dari Kalimalang, Jakarta Timur ini melintasi Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat yang sedang dalam keadaan macet. Adanya pengerjaan pelebaran trotoar, yang memakan badan jalan, membuat lalu lintas padat merayap. Sebuah ekskavator terparkir di pinggir jalan. Kabel-kabel bekas galian pembongkaran trotoar makin terlihat semrawut.

Terkait wacana memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar, Rinaldi tak setuju.

“Kalau ada pedagang di trotoar, pembeli yang menggunakan kendaraan pasti akan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Itu sudah pasti akan memicu kemacetan,” ujar Rinaldi saat ditemui Alinea.id di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Wilson dan Cindy, pejalan kaki yang melintasi trotoar Jalan Cikini Raya pun tak sepakat kalau nantinya trotoar dimanfaatkan sebagai tempat berdagang.

“Sebab dikhawatirkan bisa mengganggu hak pejalan kaki karena haknya semakin sempit,” kata Wilson.

Cindy pun memandang, wacana itu kurang tepat. Alasannya, bila trotoar dimajukan di badan jalan lalu diberi ruang bagi PKL, semakin membuat lalu lintas amburadul.

“Harusnya dilarang karena itu bisa menghambat akses jalan. Mobil dan motor malah enggak bisa lewat,” kata mahasiswi Universitas Tarumanagara tersebut.

Pendapat berbeda datang dari Enjang Sofiyan. Warga Sunter, Jakarta Utara ini setuju dengan rencana memberikan ruang untuk PKL di trotoar.

Sponsored

"Dasarnya, untuk mengakomodir masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang biasa berdagang menjadi PKL," katanya saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (17/9).

Salah satu titik revitalisasi trotoar di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin.

9 titik trotoar

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan, Pemprov DKI memang tengah gencar melakukan revitalisasi trotoar di beberapa titik wilayah Ibu Kota.

"Seperti kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa yang utama adalah pejalan kaki. Maka dari itu, kami lebarkan trotoar-trotoar di sejumlah wilayah Jakarta," ujar Hari saat ditemui di Kantor Dinas Bina Marga DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Menurut Hari, tahun ini pihaknya tengah merevitalisasi 9 titik trotoar yang ada di Jakarta. Rinciannya, trotoar di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur sepanjang 4 kilometer; Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, dan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat sepanjang 8,5 kilometer; Jalan Latumenten, Jakarta Barat sepanjang 4,9 kilometer; Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara sepanjang 3,7 kilometer; Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara sepanjang 3,4 kilometer; serta Jalan Dr. Satrio dan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan sepanjang 12,8 kilometer.

Lebar trotoar yang rata-rata 1,5 meter akan “disulap” menjadi 4-6 meter. Hari mengatakan, beberapa ruas trotoar yang direvitalisasi memiliki lebar yang berbeda. Misalnya, pada kilometer tertentu lebar trotoar hanya 2 meter, kilometer berikutnya melebar menjadi 4 meter.

"Itu tergantung pada kondisi jalan. Kalau ada ruang untuk lebih lebar ya akan dilebarkan. Kalau hanya cukup untuk 1,5 meter hingga 2 meter ya kami buat ukuran tersebut," ucap Hari.

Saat ini, kata Hari, pengerjaannya sudah 35%-40%. Ia mengatakan, 9 titik trotoar ini akan rampung direvitalisasi pada Desember 2019. Dalam proses pengerjaannya, Dinas Bina Marga DKI menggelontorkan dana sebesar Rp275 miliar dari APBD 2019. Pengerjaannya dilakukan lebih dari 10 kontraktor yang berasal dari BUMN dan swasta.

"Untuk satu meter revitalisasi trotoar kurang lebih biayanya mencapai Rp3,5 juta. Tapi tidak bisa disamaratakan karena bisa saja di beberapa trotoar beda pengerjaannya, seperti jenis bahan yang dipakai atau fasilitas yang ada di setiap titik," ujar dia.

Hari menyebut, di beberapa ruas trotoar akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung, seperti boks utilitas, tanaman atau pohon pelindung, bangku, lampu jalan, jalur sepeda, dan jalur untuk disabilitas.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi (kiri) mengunjungi lapak pedagang binaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pusat kuliner Sumatera Barat di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Kamis (5/9). /Antara Foto.

Boleh jualan

Selain berbagai fasilitas tadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memanfaatkan trotoar di Jakarta untuk berbagai kegiatan. Salah satunya, sebagai tempat berjualan PKL.

Dasar acuan wacana ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Hal inilah yang memicu pro-kontra. Anies berdalih, PKL diizinkan berjualan di trotoar demi kesetaraan bagi warga.

“Kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek. Lalu yang kedua, ada ketentuan hukumnya. Jadi, kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9).

Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik trotoar tempat PKL boleh berjualan. Selain itu, akan ditentukan pula waktu PKL boleh berjualan, sehingga memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.

“Caranya ada kesetaraan, kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu. Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang, ada yang bekerja malam. Berbeda-beda,” kata dia.

Anies menjamin, tak akan ada penyerobotan lahan trotoar oleh PKL. Menurutnya, Pemprov DKI akan menyiapkan aturan yang berisi sanksi bagi para PKL yang melanggar.

"Kalau kita membuat sebuah aturan, itu selalu dengan asumsi akan ada yang menaati dan akan ada yang tidak. Jadi, itu selalu dan bagi yang berpotensi tidak menaati lalu disiapkan penegakan aturannya. Penegakan aturan dalam bentuk beri reward dan punishment. Itu prinsip," ucap dia.

Sementara itu, menurut Hari Nugroho, setiap wilayah yang trotoarnya direvitalisasi juga punya karakteristik yang berbeda-beda. Misalnya, untuk trotoar yang hanya 1,5 meter, otomatis takbisa ditambah fungsi lain, selain untuk pejalan kaki.

"Kita petakan bolehnya di mana? Modelnya kayak apa? Sedang kami kaji semua," ujar dia.

Hari pun menegaskan, nantinya tak semua PKL berjualan tetap setiap hari di trotoar yang sudah ditentukan. “Jadi ada saat-saatnya. Ada juga yang tetap, mungkin yang di daerah tertentu. Itu kan perlu kajian. Bisa jadi satu titik trotoar ada tiga PKL dalam sehari," ujarnya.

Meski masih dalam kajian, Hari mengatakan, PKL berjualan di trotoar akan terealisasi. Ia menuturkan, kelak juga ada pembatasan waktu, jenis makanan, dan desain tempat.

"Intinya ke depan kami mau menata Jakarta, membuat wajah baru Jakarta," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, keberadaan PKL di trotoar akan membantu para pejalan kaki, bukan “kompetitor”.

"Kan enak kalau lagi jalan kaki ada yang jualan, haus beli minum, terus duduk di taman. Ada fast food, bisa makan dulu," ucap Hari.

Hari menegaskan, nantinya juga akan ada kriteria khusus bagi PKL yang akan berjualan di trotoar. Kriteria-kriteria itu, setelah dibuat dan disahkan, maka wali kota setempat akan menetapkannya dengan surat keputusan.

Meski begitu, Hari Nugroho mengakui, pada dasarnya keberadaan trotoar merupakan hak untuk pejalan kaki. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 45 undang-undang itu menyebutkan, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas. Sedangkan Pasal 131 aturan yang sama disebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

“Bicara UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa trotoar itu hak pejalan kaki, sudah enggak bisa diganggu gugat,” kata Hari.

Akan tetapi, ia menjelaskan, di dalam aturannya lebar trotoar, yakni 1,5 meter. Kemudian, bila trotoar memiliki lebar minimal 5 meter, maka PKL boleh berjualan di trotoar.

"Aturan tersebut tertuang dalam Permen PUPR 3/2014. Sekarang pedestrian kita lebar-lebarin nih, sampai ada yang 5-6 meter. Itu tentunya kita akan mengakomodir, dalam arti kita harus bentuk kajian, yang boleh itu di mana sih? Model PKL-nya kayak apa?" ucapnya.

Di dalam Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, yang disebut Hari sebagai aturan dasar yang tak melarang pedagang berjualan di trotoar memang disebutkan, pada area trotoar selebar 5 meter yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan seluas 3 meter.

Hari menyadari, undang-undang memang punya kedudukan lebih tinggi ketimbang Permen PUPR. Oleh karena itu, Pemprov DKI sedang mengumpulkan para pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji isi undang-undang tersebut, sehingga tak terjadi tumpang tindih. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi gugatan kepada Pemprov DKI terkait rencana trotoar multifungsi.

Tabrak aturan?

Kondisi trotoar di Jalan Cikini Raya, yang sedang direvitalisasi. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mendukung rencana Gubernur Anies, yang akan menyulap trotoar menjadi multifungsi. Salah satunya sebagai tempat berjualan PKL.

“Kita jangan berpikir sama antara pagi dengan malam. Malam itu trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya?” katanya saat dihubungi, Senin (16/9).

Dengan dimanfaatkannya trotoar untuk PKL, kata Wibi, trotoar jadi tak lagi eksklusif untuk pejalan kaki. Di samping itu, trotoar pun bisa dimanfaatkan untuk acara musik dan seni pertunjukan lainnya. Wibi menilai, peruntukkan trotoar tak mesti kaku.

"Orang jalan kaki kan juga ada yang haus, ada yang lapar. Ya konsepnya yang teratur. Bukan seperti yang selama ini terjadi, ada pedagang pecel lele. Bukan tenda pasang kursi, sehingga orang enggak bisa jalan. Itu kan jelas mengganggu. Jadi kita lihat dulu, konsepnya seperti apa," ujarnya saat dihubungi, Senin(16/9).

Dihubungi terpisah, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI William Aditya Sarana mendesak DPRD DKI memanggil Gubernur Anies secepatnya. Menurut Aditya, Anies tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Pasal 25 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang sebelumnya dijadikan landasan Anies memberi ruang berdagang PKL di trotoar.

Pada Juli 2019, Aditya dan rekannya Zico Leonard Djagardo melayangkan gugatan kepada Gubernur Anies, terkait penutupan jalan sebagai tempat berdagang di trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada Agustus 2019, MA memutuskan, Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mendorong untuk panggil Pak Anies ke DPRD segera. Pemanggilan itu dalam rangka tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujarnya saat dihubungi, Senin (16/9).

Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada dua fraksi yang sepakat memanggil Anies, yakni PSI dan PDI-P.

Dihubungi terpisah, anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar Judistira Hermawan pun tak sepakat dengan rencana Anies. Rencana Anies, dinilai Judistira tak tepat karena sudah melenceng dari aturan yang ada.

"Trotoar adalah untuk pejalan kaki," ujar Judistira saat dihubungi, Senin (16/9).

Sebelum mewujudkan rencana itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyarankan Anies untuk membedah terlebih dahulu semua peraturan perundang-undangan terkait fasilitas umum. Tujuannya, agar bisa diketahui peraturan mana saja yang berbenturan dan tumpang tindih.

Alfred mengatakan, sepanjang pengetahuannya, masyarakat memahami peruntukkan trotoar hanya lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dari undang-undang tersebut, kata dia, masyarakat memahami jika trotoar adalah untuk pejalan kaki. Sementara Pemprov DKI, menurut Alfred, mengacu pada Permen PUPR.

"Ya harusnya dikumpulkan saja orang-orang yang mengerti hukum dan undang-undang untuk membedah aturan tersebut," kata Alfred. "Jangan sampai peraturan yang nanti dijadikan landasan Pemprov DKI mengebiri dan mengaburkan aturan lain, seolah aturan lain tak ada artinya.”

Alfred Sitorus mengaku, anggota Koalisi Pejalan Kaki sudah sering mengingatkan Pemprov DKI untuk tak semena-mena dalam memberikan ruang di trotoar kepada PKL. Namun, usaha itu kerap terbentur dengan alasan kesetaraan warga.

Alfred mengungkapkan, keberadaan PKL di trotoar mengganggu pejalan kaki. Jika wacana itu terealisasi, Alfred menyarankan Pemprov DKI mendata dengan cermat kriteria PKL yang boleh berjualan di trotoar.

"Dengan PKL yang ada saat ini saja trotoarnya jadi jorok, kotor, sampah di mana-mana. Jadi, harus ada prasyarat yang ketat," ucapnya saat dihubungi, Senin (16/9).

Tak hanya itu. Alfred juga meminta Anies mendidik warga bahwa berbisnis bukan berarti melanggar aturan. “Jangan berdalih membela rakyat, tapi aturan malah ditabrak," ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, rencana Anies yang ingin memberikan ruang bagi PKL di trotoar tersebut ngawur.

"Di seluruh dunia yang namanya trotoar itu ya buat jalan, bukan buat jualan," katanya saat dihubungi, Senin (16/9).

Menurutnya, mau dikaji dari sisi mana pun, rencana tersebut merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan. Sebab, jelas melanggar aturan.

"Program ini ngawur," ujarnya.

Sementara itu, pengamat tata kota Nirwono Joga memandang, rencana Anies merupakan tindakan serampangan. Rencana itu, kata Nirwono, menabrak Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mestinya selama ada undang-undang itu, Pemrov DKI wajib mematuhi aturan tersebut dan melarang PKL berjualan di trotoar," ujarnya saat dihubungi, Senin (16/9).

Nirwono juga memandang, tak elok jika Pemprov DKI tetap memaksakan rencana ini, dengan berpegang pada Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014. Sebab, Permen PUPR tersebut kedudukannya di bawah undang-undang.

"Artinya undang-undang yang harus dipatuhi ketimbang Permen PUPR itu, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apa pun," ujarnya.

Menurut Nirwono, Permen PUPR Nomor 3/PRT/M/2014 perlu direvisi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang PKL berjualan di trotoar.

Nirwono Joga kurang sepakat dengan Pemprov DKI yang menyatakan, jika penempatan PKL di trotoar bisa diterapkan, asal tak mengganggu pejalan kaki. Sebab, hal itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

“Contohnya di Tanah Abang, Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta. Penerapan dengan syarat tak mengganggu ruang minimal untuk pejalan kaki, terbukti tidak efektif di lapangan,” ucap Nirwono.

Justru Nirwono memandang, jika rencana itu dipaksakan, maka bukan tidak mungkin memunculkan peluang pelanggaran baru. "Karena PKL kita masih sulit untuk mematuhi aturan,” katanya.

Pedagang akan merapikan dagangannya saat penertiban pedagang kaki lima (pkl) yang berlangsung di Halaman Pusat Promosi Ikan Hias UMKM Provinsi DKI Jakarta, Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta, Kamis (5/9). /Antara Foto.

Tempat lain

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna memandang, Pemprov DKI perlu membuat aturan yang ketat jika ingin merealisasikan program itu. Misalnya, kata dia, diperhatikan jenis dagangan, waktu berjualan, standar kebersihan, dan keamanan.

"Kalau perlu pasang CCTV dan seragam khusus bagi PKL," ujar Yayat saat dihubungi, Senin (16/9).

Trotoar multifungsi, kata Yayat, juga harus punya arti yang jelas. “Fungsi apa saja yang diperbolehkan, selain untuk pejalan kaki. Jangan sampai malah buat parkir motor dan mobil,” tuturnya.

Yayat mengusulkan agar Pemprov DKI membuat zona khusus di trotoar. Misalnya, zona merah, kuning, dan hijau.

"Zona merah itu artinya enggak boleh sama sekali (berjualan). Zona kuning itu adalah zona yang boleh (berjualan), tapi waktu, kegiatan, dan jumlahnya diatur. Kalau zona hijau adalah tempat yang permanen boleh berjualan dan resmi," katanya.

Di sisi lain, Koalisi Pejalan Kaki, kata Alfred Sitorus, menyarankan Pemprov DKI bekerja sama dengan pemilik gedung yang ada di Jakarta untuk memberikan sebagian ruang bagi para PKL.

"Misalkan 5% dari gedung ruangannya dialihkan untuk PKL. Bisa saja kan diatur dalam IMB (izin mendirikan bangunan). Kalau tidak memberi ruang, maka IMB gedung tidak keluar," kata Alfred.

Judistira Hermawan menyarankan, Pemprov DKI memperbanyak lokasi binaan bagi para PKL ketimbang menempatkan mereka di trotoar yang baru direvitalisasi.

"Saya lihat pemerintahan sebelumnya sudah bagus membuat beberapa titik lokasi untuk UMKM pedagang. Salah satunya kuliner yang ada di Blok M dan sebagainya. Ayo bangun seperti itu," katanya.

Jika terganjal soal keuangan, Judistira mengingatkan agar lokasi binaan tak harus memakai dana Pemprov DKI. Hal itu bisa dilakukan dengan menggandeng perusahaan swasta, memakai dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Pemrov DKI merevitalisasi beberapa titik trotoar di Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sementara menurut anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono, ketimbang menyalahi aturan menempatkan PKL di trotoar, Pemprov DKI bisa menganggarkan dana untuk membeli lahan atau memanfaatkan lahan pemda yang belum dipakai. Kata Gembong, dengan APBD DKI yang terbilang besar, yakni Rp86.89 triliun, sangat memungkinkan melakukan penataan PKL secara komprehensif.

“Dampaknya, kehidupan PKL lebih sejahtera,” katanya.

Nirwono memberikan solusi lain. Menurut dia, jika benar ingin menata PKL, sebaiknya Pemprov DKI mendistribusikan PKL ke pusat perbelanjaan terdekat. Pengelola pusat perbelanjaan, kata dia, wajib menyediakan 10% lahan untuk menampung PKL.

“Atau kantin gedung perkantoran, diikutkan dalam berbagai kegiatan festival kesenian," ujarnya.

Namun, sebelum direlokasi, menurut Nirwono, perlu didata dahulu dengan kesepakatan bersama Pemprov DKI dan asosiasi PKL. Tujuannya, agar menemukan data secara akurat, terkait jumlah dan jenis PKL.

"Setelah itu kunci data tersebut," ujarnya.

Terlebih lagi, kata Nirwono, Pemprov DKI punya tugas membina dan mengatur tempat PKL, seperti yang diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Prinsipnya PKL tidak boleh jualan di trotoar. Tapi Pemprov DKI dapat mewadahi tempat jualan. Sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak melanggar aturan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid