sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ricuh, Ahmad Dhani sempat menolak ditahan usai jalani sidang

Alasan penolakan penahahan Ahmad Dhani karena statusnya hanya pinjaman dan belum berkekuatan hukum tetap.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 12 Feb 2019 12:13 WIB
Ricuh, Ahmad Dhani sempat menolak ditahan usai jalani sidang

Persidangan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/2) sempat ricuh. Sebab, pascasidang kuasa hukum pentolan grup band Dewa 19 itu menolak kliennya untuk memakai rompi tahanan. 

Alasan penolakan kuasa hukum karena status tahanan Ahmad Dhani sejauh ini hanya terkait kasus ujaran kebencian yang terjadi di Jakarta, bukan di Surabaya. Adapun kasus ujaran kebencian di Surabaya masih menjalani sidang dan belum ada kekuatan hukum tetap.

Dari pantauan di lokasi, kericuhan terjadi usai Ahmad Dhani keluar dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam menjalani sidang pembacaan ekspepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani mengenakan baju warna putih serta bercelana hitam tanpa memakai peci.

Ahmad Dhani mengaku dirinya menjalani sidang di PN Surabaya statusnya masih pinjam tahanan dari Pengadilan Tinggi Jakarta ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Berbeda dengan dengan kasus di Jakarta karena sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Saya ini masih status pinjam tahanan. Jadi tidak bisa ditahan," ujar Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya pada Selasa, (12/2).

Namun, jaksa yang ikut menyidangkan suami Mulan Jameela itu terus menggiringnya ke mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh kejaksaan. Sebelum tiba ke mobil tahanan, kuasa hukum Ahmad Dhani menolak hingga nyaris ricuh dengan jaksa. Adu mulut dan saling dorong pun terjadi antara jaksa dengan kuasa hukum Ahmad Dhani. 

"Kalian itu jaksa, tidak boleh begitu. Ahmad Dhani masih pinjam tahanan. Jaksa tidak mempunyai wewenang untuk menahan," teriak salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani. 

Polisi yang mengamankan jalannya sidang, terus mengawal Ahmad Dhani ke mobil tahanan. Suasana mereda ketika jaksa berusaha meredam dan akhirnya Ahmad Dhani dibawa masuk ke mobil tahanan.

Sponsored

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani melontarkan kata 'idiot' saat ia berada di Hotel Mojopahit pada Minggu, 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani merasa kesal karena tidak bisa keluar hotel untuk menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden yang dikepung oleh aksi bela NKRI.

Akhirnya ormas bela NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim karena dianggap melakukan ujaran kebencian hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid