sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ridwan Kamil bela Sekda Jabar atas kasus Meikarta

Ridwan Kamil meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 15 Jan 2019 15:56 WIB
Ridwan Kamil bela Sekda Jabar atas kasus Meikarta

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa, dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta. Keterlibatan Iwa disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (14/1).

"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi. Kalau saya dengar juga kan masih katanya, bukan kesaksian langsung," kata gubernur yang kerap disapa Kang Emil, di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/1).

Meski demikian, Emil mengaku dirinya menghormati proses persidangan yang membuka fakta sidang tersebut. Menurutnya, penegak hukum juga tentu akan menindaklanjuti informasi tersebut. 

Emil juga menekankan, nama yang disebut dalam persidangan, juga harus tetap dihormati haknya agar tidak serta merta disudutkan. Terlebih informasi tersebut belum dibuktikan kebenarannya.

"Kita harus menghormati hak hukum dari siapa pun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya. Jadi poin saya, kedepankan nilai dan proses hukum," ujarnya.

Dia juga meminta media massa agar tidak menyampaikan berita di luar fakta persidangan. Apalagi, kata dia, Iwa Karniwa sebagai Sekda, tak memiliki kewenangan terhadap badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"BKPRD selama itu kan oleh Pak Wagub. Jadi sementara, itu yang saya dapat. Gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan," kata dia.

Iwa Karniwa telah menyampaikan bantahan terhadap fakta persidangan yang menyeret namanya. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Bupati Neneng Hassanah dalam urusan proyek Meikarta. 

Sponsored

Dugaan keterlibatan Iwa dalam suap proyek Meikarta, diungkap Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1). Menurut Neneng, Iwa mendapat Rp1 miliar terkait proyek Meikarta.

Neneng mengatakan, informasi tersebut disampaikan bawahannya, Neneng Rahmi, yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. 

"Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp1 miliar kepada Sekda," kata dia. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid