sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ridwan minta tak dihukum mati usai bunuh bos beserta keluarganya

Terdakwa membunuh bos beserta keluarganya karena sakit hati dengan perkataan korban.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 23 Okt 2018 08:20 WIB
Ridwan minta tak dihukum mati usai bunuh bos beserta keluarganya

Ridwan, terdakwa pembunuhan satu keluarga pada awal Februari 2018 lalu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Permintaan itu disampaikan warga Aceh Jaya tersebut dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Melalui penasihat hukumnya, Kadri Sufi, mengatakan dalam kasus tersebut terdakwa Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

"Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Namun, kami menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 336 KUHP," kata Kadri Sufi.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Pertimbangan agar dihukum seringan-ringannya karena terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta terdakwa memiliki tanggung jawab kepada kedua orang tua dan saudara kandungnya.

“Terdakwa juga tidak mau dihukum mati karena terdakwa masih mau hidup sebagaimana layaknya orang lain. Apalagi terdakwa belum berkeluarga. Terdakwa juga sudah bertobat dan ingin mengabdi kepada kedua orang tuanya,” kata Kadri Sufi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Ridwan alias Iwan (22) warga Aceh Jaya dengan hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Mursyid.

Sponsored

Mursyid dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lain di gudang barang grosir, tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Mursyid.

Sebelum melakukan pembunuhan, Mursyid menjelaskan, terdakwa ternyata telah mengenalnya karena pernah bekerja dengan korban. Sesaat sebelum membunuh korban, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun sempat mengantarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar. Kemudian setelah membunuh korban, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya.

Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Terdakwa melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan perkataan korban. Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa terhadap istri dan anak korban. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," kata Mursyid. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid