sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung

Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara Habib Rizieq Shihab untuk dilimpahkan ke JPU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Des 2020 18:00 WIB
Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (28/12). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Rizieq Shihab dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi di Polda Metro Jaya. 

"Pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2020 pada pukul 10.00 WIB, penyidik Breskrim Polri memeriksa tersangka MRS di Polda Metro Jaya dan sampai saat ini masih berlangsung," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Menurut Argo, penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia belum dapat memastikan kapan berkas itu diserahkan.

"Jika berkas perkara sudah selesai, maka akan segera dikirimkan ke Kejagung," tutur Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Ketiga perkara tersebut adalah kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, perkara kerumunan di Megamendung dan Rumah Sakit Ummi, serta kerumunan di RS Bandara Soetta.

Pengambialihan perkara tersebut atas dasar peristiwa serupa dan melibatkan beberapa orang yang sama atau terkait, juga karena mencakup banyak wilayah.

Pria saapan Habib Rizieq Shihab itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Saat ini dia menjalani penahanan hingga 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid