sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizieq Shihab resmi ajukan praperadilan

Tersangka Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Des 2020 14:13 WIB
Rizieq Shihab resmi ajukan praperadilan

Tersangka Muhammad Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka dirinya pada kasus penghasutan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, gugatan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan pagi tadi dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Aziz menuturkan, pihak tergugat dalam permohonan praperadilannya tidak hanya Kapolda Metro Jaya, tetapi juga Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Direskrimum Polda Metro Jaya.

"Hari ini Selasa, 15 Desember 2020, tim advokasi HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor register 150/Pid.Pra/ 2020/PN.Jkt.Sel," tutur Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Aziz mengungkapkan, pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk pembelaan yang dilakukan secara elegan. Dia berharap, dengan pengajuan praperadilan ini dapat meruntuhkan kriminalisasi ulama yang terjadi.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan kriminalisasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan dengan pemerintah," ujar Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) lalu. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sponsored

Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Kelima tersangka tersebut, yakni ketua panitia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus.

Berita Lainnya
×
tekid