sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RKUHP disebut asal jadi, bikin orang mudah masuk bui

Pemerintah dan DPR sepakat hanya satu pasal yang tidak diterapkan dalam RKUHP, yakni pasal tentang pria hidung belang.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 20 Sep 2019 14:11 WIB
RKUHP disebut asal jadi, bikin orang mudah masuk bui

Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hendak disahkan DPR dan pemerintah dalam penyusanannya disebut asal jadi. 

Mereka, kata Anggara, tak mempertimbangkan lebih lanjut dampak dari aturan yang ada di RKUHP tersebut jika benar diterapkan. Karena sarat kriminalisasi, akibatnya membuat seseorang dari kalangan apa pun mudah masuk penjara.

“Kalau mau buat pembaharuan hukum pidana harus hati-hati. Enggak gampang gitu orang masuk penjara,” kata Anggara kepada Aliena.id di Jakarta pada Jumat (20/9).

Lebih lanjut, Anggara menilai pemerintah tak konsisten. Selama ini, pemerintah selalu mengeluh dengan kondisi penjara yang jauh dari layak dan kerap melebihi kapasitas. Namun di sisi lain, pemerintah dan DPR justru menyusun aturan yang mempermudah orang untuk masuk penjara.  

"Kan Pak Menteri (Menkum HAM Yasonna Laoly) selalu ribut soal penjara penuh. Tapi bikn hukum pidananya membuat orang mudah untuk masuk penjara. Itu yang menurut kami tak konsisten," ujar Anggara.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah dan DPR pada Rabu (17/9) telah menyepakati berlakunya RKUHP di tingkat pertama Komisi III. Dari sekian pasal yang ditolak aliansi masyarakat, hanya satu pasal yang disetujui untuk tidak diterapkan dalam KUHP.

Pasal yang diblok itu, kata Yasonna, memiliki peluang besar untuk mengkriminalisasi pihak yang tertuduh. Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban. Persetujuan penghapusan pasal itu dihasilkan dalam forum lobi antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Yasonna Laoly.

Yasonna menegaskan, RKHUP ini merupakan produk hukum baru. Keberadaannya menggantikan hukum Belanda yang telah diterapkan selama satu abad di Indonesia. “Kami mempersembahkan KUHP yang baru untuk Indonesia. Warisan yang cukup besar buat generasi bangsa ke depan, setelah 100 tahun memakai hukum Belanda. Ini betul-betul hukum Indonesia,” ujar Yasoanna.

Sponsored

Yasonna juga mengklaim RKUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia. Juga untuk menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. Dia pun maklum jika masyarakat menolaknya. Karena itu, menyarankan untuk melakukan judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Sampai saat ini, masyarakat yang menolak pengesahan RKUHP terus bertambah. Berdasarkan petisi yang dibuat aktivis perempuan Tunggal Pawestri di laman Change.org hingga pukul 14.03, sudah ada 497.054 orang yang mendukung dengan membubuhi tanda tanganya.

Dalam petisinya, Tunggal Pawestri, mengatakan RKHUP yang sebentar lagi disahkan ini sarat mengkirminalisasikan orang. "Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di RKUHP, orang-orang ini dianggap ‘kriminal’," ujar Pawestri.

Pawestri juga mencantumkan 15 pasal yang disebutnya kacau. Beberapa di antaranya terkait aturan aborsi oleh korban perkosaan. Dalam Pasal 470 ayat (1) disebutkan, korban pemerkosaan yang menggugurkan janinnya bakal dipenjara selama 4 tahun. 

Selanjutnya mengenai aturan jurnalis atau netizen melalui Pasal 218, yang akan dipenjara 3,5 tahun jika mengkritik Presiden; aturan mengenai pelarangan orang tua untuk tidak menunjukin alat kontrasepsi ke anaknya (Pasal 414, 416) karena bukan "petugas berwenang", dan akan didenda Rp1 juta.

"Coba ‘hukum yang hidup di masyarakat’ itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!" kata Pawestri.

Berita Lainnya
×
tekid