sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RKUHP terus tuai penolakan

Pengamat menilai, ada ketergesa-gesaan yang tak masuk akal dari pemerintah dan DPR dalam rencana pengesahan RKUHP.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 05 Jun 2018 15:49 WIB
RKUHP terus tuai penolakan

Merespon Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dan pemerintah pada 17 Agustus mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ketidaksetujuannya mengenai rancangan tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo mengkritik agar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimasukkan ke dalam KUHP, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/6).

“Kami di KPK telah melakukan kajian (RKUHP) cukup lama, sejak 2015,” kata Agus. Selain Agus, hadir pula M. Jasin, mantan pimpinan KPK periode 2007-2011 dan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari lembaga seperti Pemuda Muhammadiyah, Indonesia Legal Roundtable, dan Indonesia Corruption Watch.

Perhatian KPK dan koalisi masyarakat sipil terletak pada draf terakhir mengenai RKUHP. “Dalam kaitannya dengan RUU, semua kodifikasi terkait pemidanaan diatur KUHP, tapi korupsi harus dipisahkan dari RKUHP,” ucap Jasin.

Jasin mengungkapkan kekhawatirannya jika RKUHP jadi disahkan, di pasal 723 dalam jangka waktu satu tahun seluruh tindakan pidana akan masuk KUHP. “UU Tipikor tidak akan berlaku lagi dan pemidanaan kepada orang-orang yang menghalang-halangi penyidikan sudah tidak ada di situ,” terangnya.

Soal pemidanaan koruptor, Jasin tidak berharap banyak dari RKUHP tersebut. “Dari aspek pemidanaan RKUHP tidak menimbulkan jera,” katanya.

Peneliti hukum ICW Lalola Easter yang juga hadir dalam jumpa pers mengatakan, ada ketidakjelasan mengapa tindak pidana khusus ini dimasukkan ke RKUHP. Ia mempertanyakan, pemerintah dan DPR hanya memasukkan 14 tindak pidana khusus ke RKUHP, sementara delapan lainnya tidak. “Apakah memang ada dasar teoritisnya mengapa hanya 14 tindak pidana khusus ini yang dimasukkan?” tanya Lalola.

Keempatbelas delik khusus itu adalah, narkotika, kejahatan siber, pencucian uang, korupsi, pelanggaran HAM berat, lingkungan hidup, perdagangan orang, kekayaan intelektual, pemilu, terorisme, KDRT, pelayaran, anak, dan konsumen.

“Kami sulit percaya dengan DPR karena kami menganggap DPR punya kepentingan kepada KPK,” kata Lalola. Ia menambahkan, ada ketergesa-gesaan yang tak masuk akal yang ditunjukkan pemerintah dan DPR dalam pengesahan RKUHP.

Sponsored

Sejauh ini, masih terdapat penolakan dari berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, KPK, dan BNN terkait penempatan tindak pidana khusus dalam RKUHP.

Rencana pengesahan RKUHP ini mendapat tanggapan dari warganet. Akun Sahabat ICW yang membuat petisi di situs change.org berjudul “KPK dalam Bahaya, Tarik Semua Aturan Korupsi dari R KUHP”. Sejauh ini telah ada 50.517 warganet yang telah menandatangani petisi ini. Jumpa pers hari ini ditutup dengan penyerahan petisi dari koalisi masyarakat sipil ke KPK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid