sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RMI PBNU: 67 pesantren terpapar Covid-19 dan 104 kiai-nyai meninggal

Pesantren masih memiliki pengetahuan yang minim mengenai pandemi.

Herzha Gustiansyah S
Herzha Gustiansyah S Rabu, 21 Okt 2020 21:17 WIB
RMI PBNU: 67 pesantren terpapar Covid-19 dan 104 kiai-nyai meninggal

Satuan Koordinasi Covid-19 Rabithah Maahid al Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melaporkan, cukup banyak pesantren memiliki pengetahuan yang minim mengenai pandemi Covid-19. Hal ini diperparah dengan pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pesantren yang dinilai tidak memiliki sense of emergency.

Ketua Pimpinan Pusat RMI-PBNU Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, ada 104 kiai-nyai meninggal selama pandemi akibat Covid-19. Selain itu, sebagian besar pesantren belum siap menjalankan protokol pencegahan secara disiplin. 

"67 pesantren terpapar. RMI-PBNU juga menemukan jika ada kasus, sebagian besar pesantren belum siap melakukan mitigasi dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan akses fasilitas kesehatan," jelas dia di webinar Penanganan Covid-19 Melalui Mekanisme Swakelola, Rabu (21/10).

Situasi itu diperparah dengan masih banyak pemda yang melakukan pendekatan kepada elemen masyarakat, termasuk pesantren, sebagai business as usual. Selain respons yang lama, banyak aturan birokrasi yang membuat pesantren terkendala dalam menanggulangi Covid-19

Kendati begitu, RMI-PBNU secara mandiri tetap berupaya mengatasi Covid-19 di pesantren. Di antaranya dengan melakukan kampanye tentang bahaya Covid-19 kepada santri dan pengasuh, menerbitkan protokol pencegahan dan mitigasi Covid-19 di pesantren, pelatihan satgas Covid-19 untuk lebih dari 700 pesantren, swab test gratis dan murah dengan kuota, pendampingan pesantren terdampak Covid-19, serta membangun aplikasi kesehatan SalamDoc (telemedik).

Abdul Ghaffar berharap ada sebuah terobosan terhadap hambatan komunikasi dan koordinasi yang ditemukan di lapangan, antara pemda dengan pesantren. Bahkan dapat memotong proses birokrasi yang panjang, mempermudah pesanten melakukan optimalisasi pencegahan dan penanganan secara mandiri.

Menanggapi itu,  Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan, pemerintah terus mengupayakan melibatkan banyak pihak untuk membantu memerangi Covid-19. Salah satu  skema yang sedang berjalan adalah swakelola tipe III. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Barang dan jasa yang dapat disediakan oleh ormas termasuk LSM adalah penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan. Termasuk pengadaan masker, hand sanitizer, dan disinfektan yang dibutuhkan pemda dalam rangka memerangi Covid. Barang tersebut bisa disediakan oleh toko dan penyedia jasa, akan tetapi kontrak antara kuasa anggaran dengan ormas atau LSM bisa dilakukan dalam rangka penyediaan barang dan jasa tersebut," papar Kastorius Sinaga.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid