sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Romahurmuziy bagikan surat berisi keluhan pada wartawan KPK

Ada 28 penghuni rutan yang keberatan dengan kebijakan di Rutan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Jun 2019 02:50 WIB
Romahurmuziy bagikan surat berisi keluhan pada wartawan KPK

Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy, menyebarkan dua pucuk surat kepada wartawan yang tengah meliput di Gedung KPK, Jakarta. Kedua surat itu diserahkan Rommy sesaat sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Saya mau kasih ini, ini surat yang disampaikan oleh teman-teman penghuni rutan. Ada dua, ada tiga rangkap, silakan dibagi aja,” kata Romohurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, (20/6).

Surat itu berisi tentang keluhan para warga tahanan Rutan KPK. Selain kepada wartawan KPK, Rommy mengaku juga menyampaikan surat keluhan itu kepada Kemenkumham saat melakukan sidak di rutan KPK Kamis (21/6) pagi. Lewat surat itu, dia berharap mendapat perhatian serius atas keluhan yang disampaikannya.

"Tadi juga dari Ditjen Pas ada yang datang dan sudah kita sampaikan juga. Semoga segera ada tindak lanjut, karena itu surat sejak tanggal 29 Januari dan 6 Januari," tukasnya.

Diketahui, surat pertama berisi tentang keluhan warga penghuni Rutan KPK terkait kebijakan penerapan borgol bagi para tahanan pamm di waktu salat. Surat tersebut diteken oleh penghuni tertanggal 6 Januari 2019.

Terdapat tiga poin keluhan dalam surat tersebut. Pertama, tahanan keberatan soal pemborgolan pada waktu Salat Jumat. Kedua, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi warga beragama Nasrani. Terakhir, pemberlakuan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK RI, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK. Surat itu ditandatangani oleh 28 tahanan KPK. Beberapa di antaranya Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif dan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.

Sedangkan surat kedua tertanggal 29 Januari 2019 berisi keluhan warga Rutan KPK yang merasa tidak diperlakukan secara manusiawi oleh petugas. Misalnya, ketika pelaksanaan ibadah (Shalat Jumat dan Kebaktian), perlakukan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi tahanan di Rutan KPK.

Sponsored

Selanjutnya mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit dan perlu tindakan medis atau pengobatan yang cepat, tindakan kepala rutan yang tidak komunikatif, malah  cenderung mengambil tindakan sepihak dan tindakan kepala rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas masakan (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala rutan.

Penyitaan alat masak listrik sederhana itu telah menimbulkan permasalahan serius. Makanan yang dikirim oleh keluarga setiap Senin dan Kamis menjadi basi. Padahal, banyak warga Rutan KPK yang melaksanakan ibadah puasa Senin, Kamis dan Nabi Daud.

Dalam surat itu, para tahanan pun menyampaikan tiga permintaan kepada pimpinan KPK dan Kepala Rutan KPK. Pertama, Kepala Rutan dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

Kedua, segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki atau menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa.

Terakhir, memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari dua kali dalam seminggu menjadi empat hari seminggu sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi makanan menjadi basi.

Adapun surat tertanggal 29 Januari itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI, pimpinan atau komisioner Ombudsman RI, dan pengawas internal KPK.

Para tahanan yang menandatangani surat tersebut beberapa di antaranya Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, mantan kader Partai Demokrat Amin Santono.

Berita Lainnya
×
tekid