sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kemenag

Romahurmuziy langsung ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK K4.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 16 Mar 2019 14:33 WIB
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kemenag

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2018-2019 (Kemenag RI). KPK menetapkan Romy sebagai tersangka pada pukul 08.00 pagi tadi.

"Sudah ditetapkan pukul 8 tadi, yang tentunya sebelum 24 jam berakhir," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Dalam perkara ini, kata Laode, Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pemimpin tinggi di Kemenag RI. Jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). 

Dua orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Laode khawatir praktek-praktek seperti ini juga dilakukan oleh pihak-pihak lain, terutama yang menjabat sebagai pemimpin partai politik atau organisasi masyarakat, yang terafiliasi sektor politik lainnya. Para pimpinan partai atau ormas tersebut, berpotensi menjual pengaruhnya untuk menerima sejumlah uang.

Laode menuturkan, penangkapan terhadap Rommy bermula dari informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari tersangka Muafaq kepada Romy.

Sementara diduga penyerahan uang dari tersangka HRS pada Romy melalui Amin Nuryadi (ANY) terjadi pada pagi hari Jumat 15 Maret 2016.

Setelah tim penyidik KPK mendapatkan bukti dugaan penyerahan uang pada pukul 07.35 WIB, penyidik langsung mengamakan Muafaq. Tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp17,7 juta yang dimasukkan dalam amplop putih saat mengamankan Muafaq. 

Sponsored

Sementara dari Amin Nuryadi, tim penyidik mengamankan sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank BUMN, berisi uang Rp50 juta dan uang sebesar Rp70,2 juta.

Kemudian, tim penyidik mengamankan Romy di sekitar hotel pada pukul 07.50 WIB. Adapun Haris Hasanuddin yang membawa uang sebesar Rp18,85 juta ditangkap pada pukul 08.40 WIB.

Total seluruh uang yang berhasil diamankan tim KPK mencapai Rp156.758.000.

Setelah melakukan penangkapan tersebut, penyidik KPK membawa mereka ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim KPK di Jakarta bergerak menyegel sejumlah ruangan di kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sekitar pukul 20.30 WIB, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mendatangi KPK untuk meminta konfirmasi atas penyegelan yang dilakukan di kantornya. Ia baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Rommy ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4).  Haris ditahan di Rutan Cab KPK di Kantor KPK C1, sedangkan Muafaq ditahan di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur. 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid