sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Romahurmuziy seret nama Khofifah dan Kiai Asep

Rommy mengatakan penempatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim atas rekomendasi dua orang itu.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 22 Mar 2019 16:35 WIB
Romahurmuziy seret nama Khofifah dan Kiai Asep

Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, menyebut keterlibatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Musytasyar Pengurus Cabang Nadlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Asep Saifuddin Chalim, dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Rommy membantah dirinya melakukan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 

"Saya ingin menegaskan ini untuk juga memberikan ketenangan kepada seluruh aparat Kemenag. Saya tidak dalam posisi pernah menjadi atasan atau memiliki hubungan informal dengan mereka, tetapi kesan yang timbul di media seolah-olah ada jual beli, padahal tidak," kata Rommy di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Menurut Rommy, dirinya hanya meneruskan aspirasi dan rekomendasi yang diterimanya atas orang yang layak untuk menduduki jabatan di Kemenag. Dia mencontohkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, direkomendasikan oleh Khofifah. 

"Misalnya, saudara Haris Hasanuddin. Memang sedari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama, seorang kiai, namanya Kiai Asep Saifuddin Chalim, ia adalah seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana, dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Rommy 

"Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, 'mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus," kata Rommy menirukan ucapan Khofifah.

Meski begitu, Rommy menekankan rekomendasi tersebut tidak serta merta menghilangkan proses seleksi. Haris tetap menjalani proses dan tahapan seleksi, sebagaimana ditetapkan dalam aturan.

Selain pertimbangan kinerja, pribadi Haris yang telah cukup dikenal Khofifah juga menjadi pertimbangan lain. Kedekatan ini dinilai penting untuk memudahkan sinergi yang nantinya akan dilakukan kepala kanwil kemenag dengan gubernur dan bupati. 

Adapun sanksi disiplin yang pernah dijatuhkan kepada Haris, dinilai tidak melanggar persyaratan untuk mengisi posisi tersebut. Menurutnya, karena Haris telah menjalani hukuman, maka ia dapat menduduki jabatan tersebut. 

Sponsored

"Jadi dalam rekrutmen eselon 2 sebelumnya, tidak pernah ada syarat bahwa dia harus lima tahun terakhir bebas dari hukuman disiplin. Karena prinsip dari undang-undang (UU) aparatur sipil negara (ASN) itu tidak menghukum dua kali kepada ASN. Ketika dia sudah menjalani hukuman disiplin, maka selesai," kata Rommy.

Dia mengaku pemahaman ini didapatnya berdasarkan penuturan Asep Saifuddin. Karena itu dia menyarankan agar pihak-pihak terkait memastikan syarat pengisian jabatan tersebut.

"Karena ini informasi pada waktu itu, termasuk salah satu yang saya terima dari Kiai Asep Saifuddin Chalim. Ia mengatakan, 'Gus Rommy, yang namanya syarat itu, syarat tidak menjalani hukuman disiplin dalam lima tahun terakhir lho ya. Artinya, Pak Haris itu sedang tidak menjalani hukuman disiplin. Ia dalam lima tahun yang lalu, iya. Tapi saat ia mengikuti proses, sama sekali tidak menjalani hukuman disiplin,'" kata Rommy menirukan perkataan Asep.

Berita Lainnya
×
tekid