sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rommy curhat tentang air minum tahanan KPK

KPK memanggil tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Mei 2019 13:10 WIB
Rommy curhat tentang air minum tahanan KPK

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, curhat kepada wartawan. Di antaranya, Rommy mengeluhkan air minum di rumah tahanan cabang KPK yang kurang baik, hingga kondisi kesehatannya.

"Sepertinya dispenser KPK itu belum pernah dikuras. Makanya kami minta supaya dikuras atau diganti dispensernya," ujar Rommy di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Romahurmuziy. Padahal, nama eks Ketua Umum PPP itu tidak tertera dalam jadwal pemeriksaan.

Rommy enggan membeberkan materi pemeriksaan pada kali ini. Sebab, pertanyaan yang diajukan penyidik merupakan materi dari pokok perkara.

"Kalau ditanya apa saja, tanya saja sama penyidik. Belum selesai soalnya, selesai jumatan balik lagi," kata Rommy.

Rommy juga menjelaskan kondisi kesehatannya. Dia mengaku dalam kondisi sehat, setelah sebelumnya sempat dibantarkan lantaran penyakit yang diidapnya kambuh.

"Sehat sekarang, penyakit saya memang kambuhan, doakan saja yang terbaik," kata Rommy.

Rommy pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri, Jakarta Timur selama satu bulan. Pembantaran itu dilakukan sejak 2 April 2019 sampai 2 Mei 2019.

Sponsored

Tak lama kemudian, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri, Jakarta Timur sejak 13 Mei 2019 sampai 15 Mei 2019.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

KPK menduga terdapat transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ pada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama.

Harris diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rommy, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta. 

Atas perbuatannya, RMY disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Kemudian, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid