sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rommy dipastikan tidak hadiri sidang praperadilan

Kuasa hukum Rommy mengaku belum mengajukan proses perizinan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Mei 2019 09:25 WIB
Rommy dipastikan tidak hadiri sidang praperadilan

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak menghadiri sidang praperadilan yang bakal digelar hari ini (6/5). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengaku pihaknya belum mengajukan proses perizinan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak datang, izinnya tidak gampang. Kita juga enggak pernah ajukan permohonan izin itu," kata Maqdir, saat di konfirmasi, Senin (6/5).

Sidang praperadilan Rommy, sapaan Romahurmuziy, itu merupakan sidang perdana setelah sidang sebelumnya ditunda pada Senin (22/4) lalu. Sidang hari ini melanjutkan agenda penundaan sidang sebelumnya, yakni pembacaan permohonan praperadilan. Maqdir enggan mengungkap permohonan praperadilan kliennya.

"Nanti saja, jangan buru-buru. Waktu persidangan saja," katanya.

Seperti diketahui, penundaan sidang praperadilan itu atas permintaan dari pihak lembaga antirasuah pada majelis hakim. Penundaan itu diajukan melalui surat resmi kepada majelis hakim dan dibacakan di dalam persidangan. Kemudian, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dua pekan.

Rommy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq sebagai tersangka. 

KPK menduga terdapat transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq pada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama. Haris diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy untuk memuluskan langkah untuk menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rommy, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta. 

Sponsored

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muafaq disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid