sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RS bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19

Aturan ini diperlukan untuk menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Hermansah
Hermansah Minggu, 12 Apr 2020 17:33 WIB
RS bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19

Pemerintah terus menambah jumlah rumah sakit rujukan yang bisa menangani pasien Covid-19. Data terakhir, per Jumat (10/4), jumlah rumah sakit rujukan mencapai lebih 300 buah. Rumah sakit yang ditunjuk ini dipastikan sudah beroperasi dan bisa melayani pasien Covid-19.

Untuk mempermudah proses pembayaran pasien Covid-19 yang dirawat di sebuah rumah sakit, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan teknis. Aturan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan coronavirus (Covid-19). Aturan ini jadi acuan semua rumah sakit.

Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, aturan ini diperlukan untuk menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu, termasuk infeksi Covid-19, bisa diklaim ke Kemenkes lewat Ditjen Pelayanan Kesehatan.

Tidak semua pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit biayanya bisa diklaim. Yang bisa diklaim adalah biaya perawatannya orang dalam pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan mereka yang terkonfirmasi Covid-19.

Fasilitas ini, seperti dimuat dalam laman setkab.go.id, tidak membedakan apakah pasien tersebut Warga Negara Indonesia atau warga asing. Baik pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.

Pelayanan yang bisa diganti meliputi administrasi, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran menggunakan tarif Ina CBG sesuai lama perawatan. Dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien. Untuk mengklaim, rumah sakit harus mengajukan secara kolektif kepada Ditjen Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya berlaku untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Sponsored

Selanjutnya, Kemenkes akan membayar ke rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja setelah Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan diterima.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid