sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RS pungut biaya, DKR: Sulit hentikan penularan Covid-19

Sejumlah rumah sakit tetap memungut biaya pada pemeriksaan pasien Covid-19.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Jumat, 01 Mei 2020 13:00 WIB
RS pungut biaya, DKR: Sulit hentikan penularan Covid-19

Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendesak Pemerintah Kota Depok segera membebaskan biaya pemeriksaan Covid-19 di seluruh rumah sakit dengan memberikan subsidi. Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan mengatakan rumah sakit swasta harus ikut mengurangi beban pada rumah sakit pemerintah di tengah pandemi saat ini.

"Pemkot Depok harus membantu rumah sakit swasta yang telah memeriksa rakyatnya. Semua pihak diajak kerjasama, agar meringankan beban rumah sakit pemerintah,” kata Roy dalam siaran pers, Jumat (1/5).

Jumlah penderita Covid-19 di Indonesia memang terus meningkat. Data terakhir yang dirilis pemerintah pusat pada Kamis (31/4) kemarin menunjukkan total pasien positif terinfeksi coronavirus di Indonesia mencapai 10.118 orang. Masyarakat pun berbondong-bondong memeriksakan diri ke rumah sakit. 

Menurut Roy, sejumlah rumah sakit tetap memungut biaya pada pemeriksaan pasien Covid-19. DKR mencatat, pemungutan terjadi di Kota Depok, Kota Tangerang, Magelang, Semarang, dan Boyolali.

Di Depok, terdapat biaya tambahan yang dikenakan rumah sakit swasta ke pasien. Kondisi ini dinilai memberatkan bagi keluarga pasien. Apalagi bagi pasien yang tidak mampu dan sudah tidak bekerja karena harus tinggal di rumah akibat dampak Covid-19 saat ini. 

"Bagaimana mau memutuskan rantai penularan corona kalau seperti ini? Pemerintah pusat harus bisa menertibkan pemerintah setempat yang membiarkan rakyatnya harus membayar rumah sakit dalam menghadapi corona,” ujarnya.

Mayoritas masyarakat disebut mengeluhkan terkait pelayanan rumah sakit swasta di kota Depok. Menurut Roy, ada pasien yang pemeriksaan coronanya negatif dan kemudian meninggal dunia, keluarga dikenakan biaya tambahan yang cukup tinggi.

"Di Rumah Sakit Permata Sawangan, Depok semua pasien yang melakukan pemeriksaan coronavirus dikenakan biaya Rp400.000. Pasien negatif meninggal dunia di Rumah Sakit Bhakti Yuda Depok dikenakan biaya pemakaman standar coronavirus Rp12 juta,” ujar Roy.

Sponsored

Menurut Roy, dalam keadaan wabah seperti saat ini, semua undang-undang menyatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menyelamatkan rakyatnya. 

"Ini malah beban pemeriksaan sampai meninggal rakyat disuruh bayar sendiri. Pemerintah pusat kami minta bisa tegas terhadap pemerintah daerah yang membiarkan keadaan seperti ini,” katanya. 

Sementara itu, masyarakat di beberapa kota di Jawa Tengah juga mengeluhkan pemungutan di beberapa rumah sakit swasta. 

Sekretaris DKR Prijo Wasono mengatakan keluhan masyarakat terjadi karena dipungut biaya di RSUD Simo Boyolali, RSUD Tidar, Magelang, dan RSJ Magelang. Biaya yang dipungut variatif dari Rp350.000 sampai Rp800.000.

“Masih sampai sekarang,”  kata Prijo, Solo, Jumat (1/5).

Ketua DKR Kabupaten Semarang Enggar Udiyatni Enggar Udiyatni juga melaporkan sampai saat ini RSUD Ungaran dan RSUD Ambarawa juga memungut biaya pada pemeriksaan orang dalam pengawasan (ODP), karena BPJS kesehatan hanya menanggung pasien dalam pengawasan (PDP).

“Padahal ODP kebanyakan orang baru datang dari luar kota, apalagi sudah tidak bekerja. Enggan periksa diri karena pemeriksaan harus bayar sendiri. Ini juga yang menyebabkan jumlah PDP meningkat tajam,” ujarnya.

Ia menjelaskan pungutan biaya pada ODP di RSUD terdiri dari biaya pendaftaran Rp50.000, rontgen torax/paru Rp115.000, dan pemeriksaan laboratorium Rp70.000. Di rumah sakit swasta pendaftaran Rp125.000, rontgen torax/paru Rp179.000, dan pemeriksaan laboratorium Rp150.000.

“Seandainya pemerintah atau BPJS menanggung pemeriksaan ODP, pasti akan membantu menekan kenaikan PDP,” ujarnya. 

Hal yang sama juga teradi pada pertengahan bulan April beredar kuitansi Rumah Sakit Bhakti Asih Kota Tangerang yang memungut biaya Rp15 juta untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid