sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RSUD Serang digeledah, tersangka pungli jenazah bisa bertambah

Polisi menyita sejumlah dokumen administrasi pelayanan korban tsunami Selat Sunda dari penggeledahan di RSUD Serang.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 10 Jan 2019 09:50 WIB
RSUD Serang digeledah, tersangka pungli jenazah bisa bertambah

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang, Rabu (9/1). Semua berkas administrasi pelayanan korban tsunami Selat Sunda, yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu, di RSDP, disita petugas.

Penggeleedahan yang dilakukan penyidik berlangsung lebih dari tujuh jam, mulai pukul 15.30 hingga 22.57 WIB. Satu boks besar penuh berkas pelayanan, dibawa petugas dari RSDP Serang untuk kebutuhan penyidikan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, proses penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yakni di instalansi farmasi, instalansi forensik dan loket administrasi.

"Yang dibawa berkas pendukung, masalah administrasi pembayaran, administrasi pelayanan, administrasi ambulans dan formalin. Kita fokus kelengkapan alat bukti tersangka yang sudah kita amankan," kata Edy usai pelaksanaan penggeledahan di RSDP Serang.

Dengan hasil penggeledahan tersebut, ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru."Masih kita dalami. Setelah kita geledah, disitulah ada atau tidak," katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan tiga tersangka, dalam kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda, pada 29 Desember 2018 lalu. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Penahanan dilakukan kepada tiga tersangka, yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah, berinisial I dan B.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid