sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembubaran keramaian dilakukan secara selektif

Pembubaran acara yang melibatkan banyak orang, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 23 Mar 2020 16:40 WIB
Pembubaran keramaian dilakukan secara selektif

Pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk melakukan pembubaran kegiatan yang melibatkan banyak orang. Pembubaran dilakukan secara selektit, tidak sembarangan.  

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, langkah itu ditempuh untuk meminimalisasi penyebaran coronavirus atau Covid-19.

Sekalipun sudah ada imbauan, untuk menerapkan pola hidup jaga jarak fisik. Dia tidak memungkiri masih ada masyarakat yang enggan melakukan anjuran tersebut. Sebab, tingkat pemahaman serta penghayatan rakyat terkait situasi sekarang tidak sama dengan pemerintah.

"Kemarin rapat Gugus Tugas memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif, dibantu Satpol PP di daerah-daerah untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan," jelas dia saat video conference dengan wartawan di Jakarta, Senin (23/3).

Dia meminta, RT dan RW dilibatkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, diputuskan pemerintah daerah agar memiliki pemahaman dan sikap yang sama dengan pemerintah pusat terkait Covid-19.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah agar membuat cara pandang sama dalam menyikapi pandemi Covid-19.

"Tentu kalau menyangkut peran kepala daerah, RT, RW, lurah, camat dan sebagainya harus digerakkan semuanya secara bersamaan untuk memerangi virus ini," jelas dia.

Sebelumnya, Polri menegaskan setiap masyarakat yang membandel tidak mengindahkan pembubaran keramaian dapat dikenakan pidana. Pembubaran tersebut, sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang penanganan Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Sponsored

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan, ada tiga pasal yang dapat menjerat setiap masyarakat yang enggan dibubarkan saat penertiban anggota polisi.

"Apabila ada masyarakat bandel tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," kata Iqbal melalui konferensi pers secara daring.

Berita Lainnya
×
tekid