sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA terbitkan aturan, rugikan negara Rp100 miliar dipidana seumur hidup

Tujuan Perma tersebut di antaranya untuk menghindari disparitas (perbedaan) perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 02 Agst 2020 20:58 WIB
MA terbitkan aturan, rugikan negara Rp100 miliar dipidana seumur hidup

Pelaku korupsi yang merugikan negara di atas Rp100 miliar bisa dijatuhkan penjara seumur hidup. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu tujuan Perma tersebut, di antaranya untuk menghindari disparitas (perbedaan) perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam Perma yang diundangkan pada 24 Juli 2020 itu, disebutkan lima kategori korupsi paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, berat (Rp25 miliar-Rp100 miliar), sedang (Rp1 miliar-Rp25 miliar), ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta).

Perma yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarufuddin itu menjelaskan, jika seorang terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, maka hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Sedangkan, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.  

Sementara, apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara sejumlah Rp25 miliar-Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

Adapun, beberapa pasal dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut sebagai berikut:

Pasal 5:

(1) Dalam menentukan berat ringannya pengadilan, hakim harus mempertimbangkan berurutan sebagaimana berikut: 

Sponsored

a. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;  

b.  tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan; 

c.  rentang penjatuhan hukuman; 

d.  keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;  

e.  penjatuhan hukuman, dan 

f.  Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. 

(3) Hakim harus menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai tahapan pada ayat

(1) dalam bentuk naratif dalam pertimbangan putusannya.

Pasal 6:

(1) Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 4 (empat)

kategori sebagai berikut: 

a. kategori paling berat, lebih dari  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 

b. kategori berat, lebih dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 

c. kategori sedang, lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan

d. kategori ringan, lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 

(2) Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut: 

a. kategori paling berat, lebih dari  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

b. kategori berat, lebih dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 

c. kategori sedang, lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);

d. kategori ringan, lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

e. kategori paling ringan, sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 7:

Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut: tinggi; 

a. tinggi

b. Sedang

c. Rendah.

Kemudian dalam lampiran tahap III tersebut, yakni pasal 12 terkait memilih rentang penjatuhan pidana.

Disebutkan hakim memilih rentang penjatuhan pidana yang telah diatur di bawah ini dengan menyesuaikan antara: 1. Kategori Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara (Lampiran Tahap I); dan 2. Tingkat Kesalahan, Dampak, dan Keuntungan (Lampiran Tahap II). 

- Kerguian negara kategori paling berat lebih dari Rp100 miliar :

1. Tinggi, penjara 16-20 tahun atau seumur hidup, dan denda Rp800 juta sampai Rp1 miliar

2. Sedang, penjara 13-16 tahun atau, dan denda Rp650 juta sampai Rp800 juta

3. Rendah,  penjara 10-13 tahun atau, dan denda Rp500 juta sampai Rp650 juta

- Kerugian negara kategori Berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar :

1. Tinggi, penjara 13-16 tahun atau, dan denda Rp650 juta sampai Rp800 juta

2. Sedang,  penjara 10-13 tahun atau, dan denda Rp500 juta sampai Rp650 juta.

3. Rendah penjara 8-10 tahun atau, dan denda Rp400 juta sampai Rp500 juta

- Kerugian negara kategori sedang lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar :

1. berat,  penjara 10-13 tahun atau, dan denda Rp500 juta sampai Rp650 juta.

2. sedang penjara 8-10 tahun atau, dan denda Rp400 juta sampai Rp500 juta

3. Rendah penjara 6-8 tahun atau, dan denda Rp300 juta sampai Rp400 juta

- Kerugian negara kategori ringan lebih dari Rp200 juta  sampai dengan Rp1 miliar :

1. Tinggi penjara 8-10 tahun atau, dan denda Rp400 juta sampai Rp500 juta

2. Sedang penjara 6-8 tahun atau, dan denda Rp300 juta sampai Rp400 juta

3. Rendah, penjara 4-6 tahun atau, dan denda Rp200 juta sampai Rp300 juta

- Kerugian negara kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta :

1. Tinggi penjara 3-4 tahun atau, dan denda Rp150 juta sampai Rp200 juta

2. Sedang penjara 2-3 tahun atau, dan denda Rp100 juta sampai Rp150 juta

3. Rendah, penjara 1-2 tahun atau, dan denda Rp50 juta sampai Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid