sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rumah Teddy Tjokrosaputro disita Kejagung

Supardi menyebut, rumah itu seluas 500 m². Namun, belum diperkirakan secara pasti berapa nilainya

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 14 Okt 2021 10:28 WIB
Rumah Teddy Tjokrosaputro disita Kejagung

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, penyitaan dilakukan atas rumah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Rumah tersebut berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

"Rumah yang ditinggalin TT sama keluarganya, tapi istri sama anaknya sudah pindah karena rumahnya banyak," katanya kepada Alinea, Kamis (14/10).

Supardi menyebut, rumah itu seluas 500 m². Namun, belum diperkirakan secara pasti berapa nilainya.

"Ya kira-kira saja kalau rumah di sana berapa, ada tidak miliaran?!" ujarnya.

Terakhir, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah di Sumbawa, villa di Bali dan Mall di Tanjung Pinang milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Seluruhnya masih dalam proses penghitungan nilai untuk pengembalian kerugian negara.

Menurut Supardi, dalam kasus ASABRI berkemungkinan ada tersangka baru setelah berkas perkara tersangka korporasi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ditargetkan akhir bulan ini.

Sebagai pengingat, nilai kerugian negara kasus ASABRI mencapai Rp22,78 triliun. Sayangnya, penyidik baru memperoleh aset sitaan senilai Rp15,2 triliun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid