sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Kejaksaan harus selaras dengan UUD

Rujukannya harus persis seperti UUD 1945, yaitu terkait dengan kekuasaan kehakiman.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 17 Sep 2020 12:15 WIB
RUU Kejaksaan harus selaras dengan UUD

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari alias Tobas menilai, perubahan ketentuan kejaksaan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, seperti yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan) harus merujuk Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Perubahan.

"Menurut saya, harus ada perbaikan. Rujukannya harus persis seperti UUD 1945, yaitu terkait dengan kekuasaan kehakiman. Bukan melaksanakan, tetapi terkait," kata Tobas, dalam rapat panja RUU Kejaksaan, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Diktum yang dimaksud Tobas ialah Pasal 2 RUU Kejaksaan. Ketentuan itu menerangkan bahwa kejaksaan adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang eksekutif yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Menurut hemat Tobas, diksi kekuasaan kehakiman perlu dirubah menjadi lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi terkait kehakiman.

Sponsored

"Saya usulkan rumusannya yang menjalankan kekuasaan kehakiman itu diubah menjadi lembaga pemerintahan yang fungsinya terkait dengan kehakiman dibidang eksekutif yang laksanakan dan seterusnya," tutur dia.

"Supaya kita persis semangatnya seperti UUD, supaya tidak rancu. Kekuasaan kehakiman yang dimaksud UUD ada dua, yakni MA dan MK," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid