sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Minerba sarat kepentingan investor

RUU Minerba disebut minim kepentingan lingkungan hidup, sebaliknya lebih banyak mengakomodir kepentingan investor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 26 Sep 2019 17:34 WIB
RUU Minerba sarat kepentingan investor

Peneliti Auriga Nusantara Hendrik Siregar menyoroti prosedur yang dilewati dalam penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Pasalnya sebelum penyerahan tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah mengembalikan DIM dari pemerintah, lantaran belum adanya harmonisasi antara kementerian terkait.

"Celakanya tadi malam salah satu kementerian tidak hadir dan mengatakan belum tanda tangan lalu mengatakan memang belum sesuai dengan apa yang sebenarnya mereka inginkan," ucap Hendrik Siregar dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (26/9).

Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian. Sementara persoalan yang dianggap belum sesuai seperti yang diinginkan ialah mengenai perizinan smelter yang tumpang tindih antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Perindustrian.

Kejanggalan tersebut memperlihatkan adanya 'permainan' terselubung. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan instruksi agar pembahasan empat RUU yang salah satunya RUU Minerba ditunda terlebih dahulu.

Kecurigaan itu semakin menguat karena penyerahan DIM yang dilakukan Sekretaris Jendral (Sekjen) ESDM kepada Komisi VII DPR dilakukan pada malam hari, Rabu (25/9).

"Padahal kita tahu kalau kerja malam hari kalau bukan maling, ya rampok, kan gitu kan. Nah ini kesannya menunjukan mereka bagian dari rampok itu sendiri," tutur Hendrik. 

Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menyebut substansi dan komposisi dari RUU Minerba didominasi untuk memfasilitasi investor. Sebaliknya, komposisi bagi kepentingan keselamatan lingkungan hidup, kepentingan rakyat, masih tidak diakomodir dalam substansi dari naskah RUU Minerba.

Sponsored

Bahkan, menurutnya, tidak ada harmonisasi dalam pertimbangan, baik secara vertikal maupun horizontal dengan UU lainnya, seperti UU yang mengatur pesisir dan pulau kecil yang mana melindungi pulau kecil dari aktivitas pertambangan.

Secara lebih dalam, Johansyah menyebut RUU Minerba tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Hal itu lantaran tak ada satu pun pasal yang memberikan ruang bagi hak veto rakyat.

"Pada catatan akhir tahun Jatam, ada 56 kasus konflik pertambangan. Banyak warga yang menolak, tapi tidak ada ruang bagi warga yang menolak. Bagi warga yang mengatakan tidak ketika investasi tambang masuk," katanya.

Di sisi lain, dia turut menyampaikan RUU Minerba juga tak mengatur soal konsultasi yang berkaitan dengan hak masyarakat adat. Padahal, ketentuan itu penting mengingat banyak pertambangan yang terletak di lahan yang didiami oleh masyarakat adat.

Jatam menuding RUU Minerba mengakomodir kepentingan investor. Ini merujuk ada pasal yang mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup. Di sisi lain, ketentuan itu jelas bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memang melindungi setiap orang atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang mana tidak bisa dipidana maupun dibawa ke perdata.

"Ada tambahan Pasal 115 (RUU Minerba) yang memperkuat Pasal 162, siapa saja orang yang menghalang-halangi atau merintangi kegiatan pertambangan yang memenuhi persyaratan, maka dapat bisa dibawa ke proses hukum," sambungnya.

Berkenaan dengan kriminalisasi, Jatam mencatat ada 85 aktivis lingkungan yang dikirminalisasi dalam kasus pertambangan. Hal itu dapat menjadi landasan bahwa negara belum menaruh perhatian untuk menjadikan catatan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam merancang RUU Minerba.

Persoalan lainnya adalah mengenai lubang tambang yang mencapai 3.033 dan pernah menjadi bahan debat pemilihan presiden lalu. Menurutnya, ribuan lubang itu perlu diperhatikan juga mengingat sudah banyak memakan korban, terutama anak-anak.

"Catatan kami ada 115 korban lubang tambang. Malah di dalam rancangan UU (Minerba) ini, bagian penjelasan Pasal 99 dikatakan di situ bahwa lubang-lubang pascatambang dapat dijadikan irigasi dan tempat objek wisata. Ini apa-apaan?" tegasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid