sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa picu kenaikan tarif listrik

Ada frasa usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik tidak membutuhkan izin dari pemerintah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 10 Jul 2020 08:06 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa picu kenaikan tarif listrik

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan. Terbaru, datangg dari Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP Indonesia Power) yang ditujukan khusus kepada klaster ketenagalistrikan.

Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power, Andi Wijaya menyatakan, ada frasa usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik tidak membutuhkan izin dari pemerintah.

Artinya, semua pihak bisa bebas membuat pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik. Menurut Andi Wijaya, efeknya Indonesia akan kelebihan supply listrik. "Supply listrik tersebut, akan dibebankan ke masyarakat yang ujung-ujungnya menyebabkan harga listrik menjadi naik," kata Andi Wijaya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Definisi perizinan usaha terkait ketenagalistrikan, kata dia, berimplikasi tidak bisa dipisahkan lagi izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk kepentingan umum dan izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri

Misalnya, menurut Andi Wijaya, salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan negara ialah, dicantumkan kembalinya Pasal 10 (2) dan Pasal 11 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Kedua pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berperan aktif dalam mengoperasikan sektor ketenagalistrikan. "Jadi, sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di RUU Cipta Kerja menghilangkan fungsi kewenangan negara," bebernya.

Selanjutnya, beberapa pasal yang dapat menghapus hak DPR dalam pengambilan keputusan kebijakan ketenagalistrikan. Misalnya, menurut dia, Pasal 43 (1) RUU Cipta Kerja menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Dapat dikatakan, pembentuk UU menghidupkan pasal zombie ke dalam RUU Cipta Kerja dan hal tersebut, adalah tindakan inkonstitusional," tutur Andi. "Jika, ini lolos RUU Cipta Kerja, bisa saja ke depan pemerintah dipaksa oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk menaikkan tarif untuk konsumen," tambahnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid