sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Otsus Papua tidak jelas, tensi sosial politik meningkat

MPR menyebut otsus dianggap gagal memberdayakan orang asli Papua.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 30 Jul 2020 22:43 WIB
RUU Otsus Papua tidak jelas, tensi sosial politik meningkat

Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Toni Wanggai, mengungkapkan, tensi sosial politik di "Bumi Cenderawasih" dan Jakarta kembali meningkat. Pangkalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak terbuka tentang substansi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua.

"Saat ini terjadi dinamika di Papua, apakah otsus dilakukan revisi terbatas dalam Prolegnas 2020 ini, apakah revisi secara total, atau otsus sebagai perbaikan lantaran otsus sebelumnya telah gagal memberdayakan orang asli Papua dari sisi afirmasi proteksi pemberdayaan dan pengakuan terhadap orang asli Papua, baik secara politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya," katanya dalam "Prihatin Papua", Kamis (30/7).

Jika alasannya adalah kegagalan, terang Toni, banyak masyarakat Papua berpandangan otsus tidak berguna. Imbasnya, muncul kembali riak-riak referendum. Karenanya, Kemendagri selaku sektor utama diminta transparan, setidaknya kepada MRP selaku perwakilan rakyat Papua dan pemerintah setempat.

"Sampai saat ini pihak Kemendagri sebagai leading sector otsus belum secara terbuka membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi di Papua, MRP, dan juga DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua)," papar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua itu.

Padahal, ungkapnya, MRP telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai komponen masyarakat untuk menemukan jalan keluar. Kelompok pemuka agama, adat, dan lembaga perempuan, misalnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pun telah meminta bantuan Universitas Cendrawasih (Uncen) untuk mengkaji sekaligus mengevaluasi RUU Otsus Papua.

"Memang dari pemerintah pusat sendiri, mereka katanya akan melakukan revisi terbatas. Tapi nyatanya, sampai saat ini kami tidak tahu bentuk dokumen yang akan direvisi UU Otsus ini seperti apa," tegasnya.

Karena itu, pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, diharapkan segera membangun komunikasi secara terbuka dan intens dengan pemprov, DPRP, dan MRP. Jika tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat Papua menyimpan kecurigaan terhadap pusat.

Sponsored

Pemerintah mengajukan RUU Otsus Papua ke DPR, Februari 2020. Pangkalnya, regulasi sebelumnya, UU Nomor 21 Tahun 2002 berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir 2021.

Pemerintah pun mendesak parlemen segera mengesahkannya. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada dua opsi dalam membahasnya: melanjutkan dana otsus 2% dari dana alokasi umum (DAU) atau melanjutkan hasil pembahasan RUU pada 2014.

Berita Lainnya
×
tekid