sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU penghapusan kekerasan seksual didorong segera disahkan

"Hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas, sementara korban kekerasan seksual terus berjatuhan."

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 08 Des 2018 15:50 WIB
RUU penghapusan kekerasan seksual didorong segera disahkan

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Mendorong Penghapusan Kekerasan Seksual, menggelar aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, Sabtu (8/12). Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan, RUU tersebut sudah mendesak untuk segera disahkan.

Massa aksi terdiri dari berbagai organisasi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Aksi dimulai dari parkiran Sarinah, Jakarta Pusat, hingga ke Taman Aspirasi yang berada di Monas, Jakarta Pusat. 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2017. Pada tahun 2015-2016, pihaknya telah menyerahkan naskah kajian akademis dan menyusun draf RUU penghapusan kekerasan seksual, lalu menyerahkannya kepada DPR untuk dijadikan inisiatif DPR mengajukan RUU.

"Namun hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas, sementara korban kekerasan seksual terus berjatuhan," ujar Ariana di Taman Aspirasi, Jakarta, Sabtu (8/12).  

Bagi dia, banyaknya korban yang terus berjatuhan tak bisa hanya diselesaikan dengan ungkapan keprihatinan. Menurutnya, harus ada langkah-langkah konkrit dan segera, untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan seluruh rakyat Indonesia.

Dia menjelaskan, dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia (CATAHU) Komnas Perempuan 2017, kasus kekerasan seksual menyita porsi besar. Ada tiga kasus kekerasan seksual yang mendominasi di Indonesia.

Kasus yang dimaksud adalah pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704), dan perkosaan (699). Jika dipersentasekan, kasus-kasus itu menyita porsi 76% kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau Komunitas.

Azriana menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual ini, belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi korban.

Sponsored

"Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak-anak perempuan itu tak dikenali KUHP," kata Azriana. 
Hal ini, dia melanjutkan, membuat penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa diproses secara mudah. 

Selain itu, hal lain yang menghambat proses hukum terhadap kekerasan seksual berada pada tahap pembuktian. Azriana mengatakan, pembuktian terjadinya kekerasan seksual dalam hukum acara pidana kerap kali menyulitkan korban kekerasan seksual.

Karenanya, dia menyatakan, perlu ada payung hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual.

"Kita butuh UU yang khusus melindungi masyarakat dari kekerasan seksual secara komprehensif. UU yang bisa mengatur dari hulu ke hilir untuk bisa menghentikan kekerasan seksual itu dilakukan," katanya.

Hanya saja, dalam pembahasan RUU tersebut di komisi VIII, Azriana melihat ada kekhawatiran-kekhawatiran yang dimunculkan sendiri, yang tak termuat di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dia mencontohkan adanya kekhawatiran yang menganggap RUU ini merusak perkawinan, karena adanya larangan kekerasan dalam perkawinan. Padahal, kata Azriana, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur hal tersebut, karena sudah ada di UU penghapusan KDRT.

Azriana juga menilai, hanya segelintir anggota Komisi VIII yang bekerja keras agar RUU tersebut bisa dibahas. Padahal diperlukan suara yang cukup agar RUU tersebut dapat disahkan.

“Ada ibu Rahayu Saraswati, dan ibu Rieke Dyah Pitaloka yang berjuang keras agar RUU ini bisa dibahas. Tetapi, mereka butuh dukungan suara yang lebih banyak. Mereka tidak bisa bergerak kalau mayoritas komisi VIII terus membangun ketakutan-ketakutan sendiri dengan RUU ini,” kata Azriana.

Berita Lainnya
×
tekid