sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual fokus pada kejahatan seksual

Selain isi, PKS juga mengusulkan perubahan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 11 Feb 2019 14:26 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual fokus pada kejahatan seksual

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikeras menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini dalam pembahasan Komisi VIII DPR RI, yang membidangi masalah agama dan sosial. Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya ingin RUU ini fokus pada kejahatan seksual.

"PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Mardani Ali Sera di Jakarta, Senin (11/2).

Menurutnya, penolakan yang dilakukan PKS merupakan aspirasi masyarakat. RUU tersebut, dinilai telah menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Draf RUU yang saat ini dalam proses pembahasan, dinilai berdampak negatif terhadap moral masyarakat.

Mardani yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, PKS sebagai partai Islam, akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.

"Kami Partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," kata Mardani.

PKS pun mengusulkan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Nama RUU tersebut juga diusulkan diubah menjadi Penghapusan Kejahatan Seksual. Nama itu dinilai lebih sesuai, karena banyak masyarakat yang menghadapi kejahatan seksual.

Dari namanya, RUU yang diusulkan PKS hanya akan berfokus pada kejahatan seksual, seperti pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual, dan inses. Bagi PKS, hal ini lebih realistis karena Indonesia saat ini menghadapi darurat kejahatan seksual. 

Sementara itu, lebih dari seratus organisasi perempuan, kelompok masyarakat sipil, dan aktivis pembela HAM, menila Indonesia saat ini berada dalam status darurat kekerasan seksual. Dalam data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual didominasi oleh kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Sponsored

Pada 2018, jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia meningkat 25%. Tercatat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di 2018, dari 259.150 kasus pada 2017.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan, peningkatan ini terjadi karena adanya polarisasi politik, politisasi identitas, suburnya fundamentalisme, dan radikalisme. 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diinisiasidan diusulkan DPR pada 2017 lalu. Setahun kemudian, RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional 2018, namun pembahasannya mandek hingga saat ini. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid