sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Perlindungan Data Pribadi ditarget masuk DPR akhir tahun

Kemkominfo masih melakukan harmonisasi dengan kementerian/lembaga lain untuk perbaikan RUU tersebut.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 18 Nov 2019 16:17 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi ditarget masuk DPR akhir tahun

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini menjadi program prioritas Menkominfo Johnny G Plate. 

Beleid ini ditargetkan dapat diserahkan kembali ke Sekretariat Negara pada akhir Desember 2019. Jika disetujui, Presiden Jokowi akan menyerahkan drafnya pada DPR RI untuk dibahas bersama.

"Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah selesai, paling tidak ya awal tahun depan," ujar Sekretaris Jenderal Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Menurutnya, saat ini pihak Kemkominfo masih melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan. Pada tahapan ini, pihak Kemkominfo akan menjaring berbagai masukan terhadap perbaikan RUU tersebut.

"Selama masih proses harmonisasi, Kominfo tentu terbuka untuk mendapat masukan dari kementerian/lembaga lainnya," katanya.

Harmonisasi dilaksanakan lantaran draf RUU yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara, mendapat penolakan. Ada tujuh poin dalam RUU tersebut yang mendapat catatan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung, agar dapat dilakukan perbaikan.

Tujuh poin tersebut berada pada Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi, Pasal 20 mengenai perjanjian di dalamnya terdapat permintaan data pribadi, Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi, serta Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan.

Selanjutnya adalah Pasal 17 Ayat 2 huruf a mengenai prinsip perlindungan data pribadi, Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual, dan Pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.

Sponsored

Menurut Rosarita, jika sejumlah catatan tersebut sudah diperbaiki, pihaknya akan langsung menyerahkan kembali draf tersebut ke Sekretariat Negara.

Selain sejumlah catatan tersebut, hal lain yang membuat RUU ini tertunda dikarenakan harus menunggu DPR RI menggelar program legislasi nasional (prolegnas).

RUU ini tak masuk dalam prolegnas periode sebelumnya, karena saat itu masih dalam tahap sinkronisasi dengan perundangan lain di Sekretariat Negara.

Berita Lainnya
×
tekid