sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saatnya UU ITE direvisi

Hukum tidak boleh dalam cengkeraman kekuasaan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 04 Mar 2021 23:04 WIB
Saatnya UU ITE direvisi

Dorongan publik agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi semakin kencang. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan jangan alergi terhadap perubahan jika memang suatu keharusan.

Terkait hal itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sobirin Malian, menilai sudah saatnya UU ITE tersebut direvisi. Sebab, undang-undang tersebut dinilai sangat hegemonik karena telah menjadi “alat” kekuasaan untuk melemahkan setiap orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Posisi undang-undang ini makin tak terbendung karena di-back up oleh aparat kepolisisan yang ringan tangan. Oleh karena itu, dalam pandangan beberapa pakar, UU ITE telah dikonstruksikan sebagai tidak adil, diskriminatif, dan tebang pilih," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Untuk itu, dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selaku wakil rakyat harus sensitif karena “korban” undang-undang ini adalah rakyat, tokoh kritis yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah dan ulama yang membela kebenaran.

"DPR harus membela dan melindung rakyat karena itulah fungsi dan tugas mereka yang harus dituangkan dalam legislasi," katanya.

DPR, sambungnya, sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi harus dapat mengambil inisiatif untuk merevisi undang-undang tersebut atau mendesak untuk mencabutnya.

"Menteri bahkan Presiden telah memberi sinyal agar UU ITE segera direvisi jika dirasa menghadirkan ketidakadilan. Di sinilah kesempatan bagi DPR menggunakan hak inisiatifnya dalam bidang legislasi untuk berpihak pada rakyat," katanya.

Dia menambahkan, sebuah undang-undang semestinya mencerminkan kebutuhan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum merupakan pantulan masyarakatnya. Hukum tak berada di dunia yang abstrak, tetapi juga tidak berada dalam “cengkeraman” kekuasaan.

Sponsored

"Oleh karena itu hukum atau UU, tidak semata dilihat semata pencapaian hukum (legal achievement), tetapi lebih serius harus dilihat sebagai pencapaian sosial (sosiological impact)," terangnya.

Karena itu, lanjutnya, pemberlakuan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, terutama Pasal 27 sampai Pasal 29 yang dikenal sebagai pasal karet, harus dihapus.

"Saatnya merevisi pasal-pasal ini agar tetap sejalan dengan jiwa demokrasi. Pasal-pasal ini telah mengingatkan kita pada UU Antisubversi di zaman Orde Baru yang membuat orang takut berpendapat yang pada akhirnya menggiring pemerintahan Orde Baru ke arah pemerintahan yang otoriter. Apakah sejarah itu harus berulang?," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid