sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sabu senilai Rp10 miliar diamankan BNNP Banten

Barang haram tersebut dikendalikan narapidana yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 14 Mar 2019 11:24 WIB
Sabu senilai Rp10 miliar diamankan BNNP Banten

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang melintas di Banten, pada 8 Maret 2019. Barang haram tersebut rencananya hendak dikirim ke Lampung dan sekitarnya.

"Anggota BNNP Banten berhasil mengamankan sabu tersebut di Tol Merak–Tangerang, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tatan Sulistyana saat ekspos di kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (14/3).. 

Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan uang tunai dari tangan kurir berinisial HP (29) alias HD alias Ewok.

Petugas yang melakukan penangkapan sempat mengikuti Ewok memasuki daerah Jakarta Utara. Di sana Ewok berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan jalur yang macet.

"Kurir mengambil sabu seberat 10 kilogram di salah satu parkiran apartemen di wilayah Jakarta Utara akan dibawa ke Lampung," jelas dia 

Barang haram tersebut dikendalikan dari seorang berinisial TKM, narapidana yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung. Dari pengungkapan, 10 kilogram sabu ini diperkirakan senilai Rp10 miliar. BNNP Banten meyakini menyelamatkan 40 ribu penerus bangsa dari pengungkapan kasus ini.

"Kalau dari kemasan jenisnya dari China. Tetapi kita belum selidiki ke jaringan atas. Masih kita lakukan perkembangan kemungkinan masih ada yang lain," katanya.

Akibat perbuatannya HP telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid