Sah! APBD-Perubahan DKI Jakarta turun Rp2,19 triliun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta resmi disahkan, turun Rp2,19 triliun menjadi Rp86,89 triliun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta resmi disahkan, turun Rp2,19 triliun menjadi Rp86,89 triliun. Padahal sebelumnya, APBD yang telah disepakati mencapai Rp89,09 triliun.
Keputusan ini ditetapkan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD, Rabu (14/8).
Berkurangnya total APBD ini disebabkan oleh asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang semula diperkirakan Rp12,1 triliun, namun hanya Rp9,5 triliun.
"Itu karena Silpa kita berkurang. Makin Silpa berkurang maka ruang dalam penambahan makin berkurang karena sisanya yang diasumsikan Rp12 triliun, ketika selesai audit adalah Rp9,5 triliun," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Meski demikian, Anies memastikan tidak ada program-program unggulan yang terpangkas akibat perubahan anggaran tersebut.
Anies juga berencana untuk menurunkan nilai Silpa pada tahun-tahun selanjutnya. Sehingga, Pemprov DKI tidak akan bergantung diri terhadap Silpa.
"Ke depan kita akan lihat dengan serapan kita makin baik, maka Silpa kita makin sedikit, dan karena itu perencanaan harus makin baik lagi," ucapnya.