sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sah, biaya Haji 2022 sebesar Rp39,8 juta

Akan ada peningkatan pelayanan bagi jamaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali.

Hermansah
Hermansah Kamis, 14 Apr 2022 07:33 WIB
Sah, biaya Haji 2022 sebesar Rp39,8 juta

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, DPR telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M bersama dengan Kementerian Agama. Bipih ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR. Ia menyatakan rata-rata yang dibayarkan per jamaah haji sebesar Rp39.886.009

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jamaah haji 39.886.009," pungkas Yandri dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp35 juta di 2020. Dengan begitu kekurangan sekitar Rp4 juta dibebankan kepada APBN.

"Dengan kenaikan biaya haji ini, maka kekurangannya tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jamaah haji. Artinya ada kenaikan dari 2020 yang hanya Rp35 juta. Sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jamaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap politikus Fraksi PAN itu. 

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jamaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.

"Makan di Arab Saudi biasanya dua kali, tadi disepakati tiga kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," kata Yandri, seperti dilansir dari dpr.go.id. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah haji. Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Ace menyampaikan, disepakati besaran rata-rata BPIH 1443 H/ 2022 per jamaah untuk jamaah haji reguler adalah sebesar Rp81.747.844. Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota Haji Indonesia 1443 H/ 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota Haji 2019. "Dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.

Sponsored

"Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," ucap Yaqut.

Berita Lainnya
×
tekid