sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sah, tarif PCR jadi maksimal Rp300.000

Tarif tersebut berlaku per hari ini, 27 Oktober 2021.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 27 Okt 2021 17:35 WIB
Sah, tarif PCR jadi maksimal Rp300.000

Pemerintah kembali menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 menyusul adanya sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keputusan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan, sudah saatnya tarif PCR dievaluasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasannya, pengaturannya sudah berlangsung hampir setahun.

Di sisi lain, perlu dilakukan evaluasi melalui penghitungan biaya panggilan dan pemeriksaan RT PCR, termasuk biaya jasa pelayanan/SPM, komponen reagen dan habis pakainya, komponen biaya administrasi overhead, dan lainnya. “Ini yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ucapnya dalam telekonferensi, Rabu (27/10).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, disepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa-Bali sebesar Rp300.000. Keputusan berlaku per hari ini.

Sponsored

Kadir meminta agar segala fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, mematuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel. Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan daerah membina dan mengawasi pemberlakuan penetapan tarif yang baru sesuai kewenangan masing-masing.

Dirinya berjanji, evaluasi penetapan batas tarif tertinggi RT PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Berita Lainnya
×
tekid