sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sah, vaksin meningitis tak jadi syarat wajib jemaah umrah

Meski tidak wajib, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 15 Nov 2022 08:18 WIB
Sah, vaksin meningitis tak jadi syarat wajib jemaah umrah

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksin Meningitis Meningokokus tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, meski tidak wajib diberikan, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Adapun vaksin ini bisa didapatkan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Kendati bersifat pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan sebagai perlindungan diri. Terlebih, mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).

Vaksinasi Meningitis Meningokokus sebelumnya merupakan syarat wajib bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini merupakan bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan penyakit.

Namun, pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246. Salah satunya yakni vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas Syahril.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, meminta Kemenkes melakukan penyesuaian aturan terkait vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Ma'ruf menilai, sebaiknya vaksinasi meningitis tidak menjadi persyaratan wajib jemaah umrah yang hendak bertolak ke Tanah Suci.

“Sebaiknya (vaksin) meningitis tidak menjadi kewajiban. Saya minta nanti dari pihak Kementerian Kesehatan mengklarifikasi soal itu,” kata Ma'ruf dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/11).

Disampaikan Ma'ruf, vaksinasi meningitis sebelumnya memang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi, baik untuk jemaah umrah maupun haji. Sehingga menurutnya, aturan ini perlu disesuaikan terlebih saat Saudi tidak lagi mewajibkannya.

“Kalau Saudi sudah tidak mewajibkan, saya kira memang tidak ada kewajiban (vaksin) meningitis,” ujar Ma'ruf.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan lalu menegaskan, vaksinasi meningitis bukan lagi syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia. Adapun saat Menteri Saudi bertemu dengan Ma'ruf, hal yang sama juga disampaikan bahwa vaksin meningitis memang sudah tidak wajib.

"Nanti saya kira pemerintah harus menyesuaikan saja. Tidak harus wajib. Karena itu supaya dicek. Kemarin (saat) ketemu saya, Menteri Hajinya bilang begitu, tidak akan ada syarat ini, tidak perlu ini dan itu,” jelas Ma'ruf.
 

Berita Lainnya
×
tekid