sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi ahli: Penanganan hukum terhadap Rommy sesuai aturan

Penanganan proses hukum pada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan mempunyai kurang dua alat bukti juga dapat dikatakan sah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Mei 2019 18:41 WIB
Saksi ahli: Penanganan hukum terhadap Rommy sesuai aturan

Sidang praperadilan dengan tersangka Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, menghadirkan saksi ahli pidana asal Universitas Sumatera Utara (USU), yakni Mahmud Mulyadi.

Mahmud berpendapat, penanganan proses hukum terhadap Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menanggapi nota permohonan praperadilan Romahurmuzy, yang menyebut OTT KPK merupakan tindakan di luar hukum, karena tidak ada surat perintah penyelidikan (sprindik), dan surat tugas.

"Sah-sah saja. Misalnya dalam penyelidikan, ketika bukti permulaan belum cukup, sah dilakukan OTT. OTT itu mempunyai ciri seseorang belum jadi tersangka," kata Mahmud, saat bersaksi dalam sidang praperadilan Romny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/8).

Penanganan proses hukum pada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan mempunyai kurang dua alat bukti juga dapat dikatakan sah. Hal itu merupakan bagian dari upaya melengkapi syarat dalam menetapkan seseorang tersangka.

Bukti permulaan dapat diperkuat juga dengan cara aksi tangkap tangan. Mengacu kepada Pasal 18 KUHAP, aksi tangkap tangan dapat langsung memenuhi syarat untuk diproses langsung ke tahap penyidikan.

Untuk melengkapi dua alat bukti juga tidak mengharuskan melengkapi persyaratan administrasi, seperti surat perintah penyelidikan (sprindik).

"Tertangkap tangan tanpa ada surat penyelidikan juga sah-sah saja, misal aparat bertugas, kemudian tiba-tiba ada kejahatan itu kan bisa diproses. Atau masyarakat melaporkan ada kejahatan itu juga bisa dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sekitar 65 barang bukti dokumen dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Sponsored

"KPK menyampaikan dan memperlihatkan sekitar 65 barang bukti dokumen yang relevan dengan perkara ini dan menghadirkan satu orang ahli pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pengajuan barang bukti dan ahli pidana itu, untuk membuktikan dan sekaligus menguatkan argumentasi KPK yang sudah terdapat dalam jawaban KPK atas praperadilan Rommy yang dibacakan pada Selasa (7/5).

"Kami mengargumentasikan ada cukup banyak, bahkan hampir semua argumentasi atau alasan yang digunakan oleh pemohon RMY (Romahurmuziy) di praperadilan tersebut keliru," kata dia.

Febri pun menegaskan praperadilan yang diajukan Rommy tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK karena kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Febri.

Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy itu juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid